Polres Dumai amankan ribuat botol miras ilegal dari luar negeri
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polres Dumai menangkap 3 orang yang diketahui membawa satu tronton kontainer bermuatan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal berasal dari luar negeri.
Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya mobil tronton yang melakukan bongkar muat minuman beralkohol di Pelabuhan Sungai Selinsing Medang Kampai.
Kapolres Dumai AKBP Donal Happy Ginting mengatakan, tiga orang pelaku yakni Dedi Kurniadi (43) warga Bekasi Jawa Barat selaku sopir 1, dan Darmanto warga Pacitan Jawa Timur selaku sopir 3. Serta Dadang Damsudin (46) warga Rumbai Kota Pekanbaru.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
"Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam upaya penyelundupan minuman keras ini," ujar AKBP Donal kepada merdeka.com Minggu (4/12).
Donal menjelaskan, penangkapan dilakukan anak buahnya terhadap tronton kontainer saat berada di jalan Raya Dumai - Sungai Pakning tepatnya di Sungai Selinsing kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, Sabtu (3/12) dini hari.
"Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil tronton yang melakukan bongkar muat minuman berakohol di Pelabuhan Sungai Selinsing Medang Kampai," ucap Donal.
Dari informasi tersebut Tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap 1 unit truk tronton warna putih dengan nopol B 9179 KXS bermuatan ribuan minuman beralkohol tanpa dokumen.
"Kemudian ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Dumai guna proses Sidik," kata Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1994 ini.
Hingga kini belum dilakukan penghitungan terhadap jumlah minuman yang dibawa. Dari pengakuan supir diperkirakan muatan truck tersebut berkisar 400 kardus minuman beralkohol berbagai merek, atau sekitar ribuan botol.
"Dugaan sementara Pasal yanh dilanggar: Pasal 8 ayat 1 huruf a UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Perpres nomor 74 tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa ke Pelabuhan yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri," pungkas Donal. (mdk/hrs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca Selengkapnya