Polres Tangerang ciduk pria 40 tahun nikahi bocah 14 tahun
Merdeka.com - Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang, Banten mengecam sikap Ae (40), pelaku yang menikahi anak di Kecamatan Solear.
"Jika polisi menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak maka sudah dianggap tepat," kata Ketua LPA Kabupaten Tangerang Dewi Sundari di Tangerang, Minggu.
Dewi mengatakan tindakan pelaku sudah tidak manusiawi bahwa anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi malah diperlakukan tidak senonoh dan tidak wajar.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Masalah tersebut terkait aparat Polresta Tangerang, menciduk Ae (40) yang menikahi Nk (14) seorang anak di Kecamatan Solear dan membawa kabur selama beberapa hari ke Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kapolsek Cisoka, AKP Sri Raharja mengatakan modus operandi pelaku adalah dengan cara mengajak untuk piknik pada suatu tempat, kemudian membawa pulang kampung.
Ae sering merayu korban dan memberikan harapan palsu dan akhirnya menerima menjadi pacar dan beberapa hari kemudian mengajak Nk untuk berlibur tapi tidak diizinkan oleh orang tua Nk.
Namun Nk secara diam-diam meminta kepada rekannya menggunakan sepeda motor untuk diantar kepada suatu tempat untuk bertemu dengan pria paruh baya ini.
Dalam perjalanan Nk berjumpa dengan Ae yang langsung membawanya ke rumah orang tua Ae di Indramayu. Mereka diizinkan menginap selama tujuh hari.
Sedangkan alasan orang tua pelaku mengizinkan menginap di rumahnya karena telah menikah di Tangerang, padahal Ae hanya meminta izin menikah melalui pesan singkat (SMS) telepon selular yang dikirim kepada orang tua Nk.
Ae membawa kabur Nk selama satu minggu. Orang tua korban pun panik, akhirnya melaporkan ke petugas Polsek Cisoka.
Polisi akhirnya menetapkan menjadi tersangka dan dijerat UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dewi menambahkan pihaknya prihatin terhadap kejadian tersebut dan berupaya memberikan pendampingan kepada korban.
Pihaknya berharap agar orang tua memperhatikan perkembangan dan perilaku anak setiap hari, demi mengantisipasi tindakan kekerasan seksual terhadap anak. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaSeorang pelatih paskibra di Surabaya tega memerkosa seorang anak didiknya. Dalam aksinya, pelaku lebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras.
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaModusnya, menggunakan identitas palsu untuk memperdaya lawan jenis atau dikenal dengan Love Scamming.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca Selengkapnya