Polresta Bogor Kota Tahan 363 Motor Berknalpot Bising
Merdeka.com - Polresta Bogor Kota menilang dan menahan 363 sepeda motor berknalpot bising yang mengeluarkan suara berisik di atas batas ambang kebisingan, dari razia yang dilakukan oleh Tim Bajra di wilayah hukum Kota Bogor, dalam sepekan. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, razia dilakukan oleh Tim Bajra yakni tim gabungan Satlantas dan Sabhara dalam sepekan pada 8-13 Maret 2021.
Dari razia tersebut, berhasil menahan sebanyak 363 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, dan suara knalpotnya melampaui batas ambang kebisingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, batas ambang kebisingan untuk kendaraan bermotor sampai 175 cc adalah 80 dB dan di atas 175 cc adalah 83 dB.
Susatyo menjelaskan, berdasarkan aturan dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur bahwa kendaraan yang melanggar batas ambang kebisingan, dapat diberikan sanksi berupa hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Sepeda motor yang suara knalpotnya melampaui batas ambang kebisingan, kami tilang dan ditahan di Polresta. Knalpotnya harus diganti dengan knalpot standar. Setelah knalpotnya diganti, baru dibebaskan," katanya, dilansir Antara, Selasa (16/3).
Menurut Susatyo, knalpot bising yang sudah diganti akan dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, sehingga tidak bisa digunakan. "Knalpot bising tidak hanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, juga dapat memicu gangguan Kamtibmas lainnya, seperti tawuran antar kelompok," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot bising. "Kami akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan knalpot bising, tidak sesuai dengan aturan," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaBerikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaPenilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaMulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaSanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca Selengkapnya