Pria di Kukar Perkosa Anak Tiri yang Tengah Hamil 6 Bulan
Merdeka.com - Seorang pria berinisial Sc (45) tega memerkosa anak tirinya yang tengah hamil 6 bulan. Warga Sebulu, Kutai Kertanegara itu melakukan aksinya dengan modus berpura-pura mengoleskan air ke perut korban sebagai syarat untuk memudahkan proses bersalin nantinya.
Pemerkosaan itu terjadi pada hari kedua Idulfitri, Kamis (3/5) sekitar pukul 05.00 WITA. Saat istrinya masih tidur, Sc menyelinap masuk ke kamar tidur anak tirinya yang berusia 18 tahun sambil membawa segelas air.
"Korban terbangun dan pelaku mengusapkan air itu ke perut korban. Begitu ditanya korban, pelaku bilang air itu sebagai syarat lancar melahirkan. Korban memang lagi hamil 6 bulan," kata Kapolsek Sebulu Iptu Chandra Buana dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (10/5).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku meminta korban menggugurkan kandungan? Permintaan untuk menggugurkan kandungan, ungkap Maulana, karena pelaku malu dengan kondisi RN yang tengah mengandung janinnya dari hasil hubungan gelap di luar nikah.
Korban langsung berontak ketika tangan ayah tirinya mulai meraba bagian tubuhnya yang lain. Namun, pelaku tidak tinggal diam dan mengancam akan membunuh ibu korban jika kemauannya tidak dituruti.
"Pelaku bilang kamu janji jangan cerita ke siapa-siapa," ujar Chandra menirukan pernyataan pelaku usai memerkosa korban.
Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Korban memberanikan diri melapor ke Polsek Sebulu dua hari setelah kejadian, Kamis (5/5). Tim Reskrim langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya. "Dia (pelaku Sc) kami tahan sejak 6 Mei 2022," tambah Chandra.
Penyidik menetapkan Sc tersangka dengan jeratan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Berdasarkan pengakuannya, dia baru sekali berbuat asusila terhadap korban.
"Karena sebelum kejadian itu, istrinya lagi halangan dan dia (tersangka Sc) melampiaskan kepada anaknya. Itu murni ada ancaman kekerasan dari tersangka kepada korban," tutup Chandra.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku menyesali atas perbuatannya menghabisi nyawa menantunya.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca SelengkapnyaKakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca Selengkapnya