Pria di Makassar Injak-Injak Kaki Ibu Kandung Hingga Berdarah
Merdeka.com - Hamsah (48), warga Jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang, Makassar dijemput polisi di rumahnya, Jumat (21/8) pukul 00.00 WITA, setelah dilaporkan oleh ibu kandungnya, Indah Daeng Bollo (70).
Perempuan sepuh ini melapor polisi lantaran anak ketiganya itu mendorong dan menginjak-injak kakinya saat mencoba melerai pelaku yang menganiaya Hendrik (20). Hendrik adalah keponakan Hamsah yang juga cucu Indah Daeng Bollo.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, Indah Daeng Bollo tinggal di rumah anaknya (orang tua Hendrik) di Jalan Musyawarah, Kecamatan Panakkukang.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kapan 37 warga Makassar ditangkap di Madinah? 'Jadi kemarin hari Sabtu (1/6/2024) ada 37 warga Indonesia dan informasi yang kami dapat adalah warga Makassar yang ditangkap di Madinah.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Apa yang dicuri dari wanita di Makassar? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
Pada Selasa (11/8), Hamsah datang menemui Hendrik menagih pembayaran motor, namun Hendrik selalu menghindar sehingga terjadi keributan. Hamsah sempat memukul Hendrik.
"Saat korban Indah Daeng Bollo melerai, pelaku Hamsah langsung mendorong ibu kandungnya itu dan menginjak-injak kaki hingga keluarkan darah. Tapi pada hari Minggu (16/8), korban didampingi anaknya datang melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek," kata Iqbal Usman.
Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan. Lima hari kemudian pelaku diamankan di rumahnya.
"Tampak pelaku seperti menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya itu dia bisa dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara," kata Iptu Iqbal Usman.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat melakukan tindakan tak terpujinya, F dalam keadaan mabuk.
Baca SelengkapnyaPerempuan itu beberapa kali mengayunkan parang diduga tumpul ke tubuh ibunya meskipun korban sudah tak berdaya.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaWarga Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, digegerkan dengan penemuan jasad wanita dicor dalam rumah.
Baca SelengkapnyaSebelum melukai korban, terjadi cekcok antara pelaku dengan ibunya.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku melakukan kekerasan kepada bayi 7 bulan itu karena gemas.
Baca SelengkapnyaKeduanya sempat terlibat cekcok sampai akhirnya H mengejar R dengan senjata tajam jenis pisau daging
Baca SelengkapnyaPelaku telah diamankan di Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaBocah perempuan tersebut bahkan sempat dikalungi pisau di leher oleh ayah kandungnya.
Baca Selengkapnya