Pria Mengaku Rasul Jadi Tersangka, Para Pengikut Berencana Praperadilankan Polisi
Merdeka.com - Mengaku sebagai rasul dan menjual kartu surga, Puang La'lang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Para pengikutnya yang tidak terima dengan penetapan status hukum Puang La'lang, berencana menempuh jalur praperadilan.
Hal ini diungkap Azis dan Anwar Syam, dua pengikut yang ditunjuk oleh Puang La'lang sebagai khalifah di antara jemaah tarekat ta'jul khalwatiyah Syech Yusuf. Keduanya didampingi kuasa hukum Ilham Rasyid menuju Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan. Rombongan pengikut warga Dusun Tamalate, Desa Timbuseng, Kecamatan Patalassang itu diterima Wakapolres Gowa Kompol Fajri Mustafa, Jumat (8/11).
"Selain minta penangguhan penahanan atas Puang La'lang, kami juga sampaikan akan ajukan praperadilan," kata Ilham Rasyid.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa Kerto Pengalasan? Dalam pasukan Pangeran Diponegoro yang ikut bertempur dalam Perang Jawa (1825-1830), ada seorang panglima yang cukup kontroversial bernama Kerto Pengalasan.
-
Bagaimana Islam masuk ke Perlak? Mengutip dari beberapa sumber, awal terjadinya proses penyebaran Islam di Kesultanan Perlak ini tak jauh dari para pedagang dari Arab dan Persia yang sudah beragama muslim.
-
Siapa yang pertama menyebarkan Islam di Pagaruyung? Salah satu tokoh Islam atau ulama dari Aceh bernama Burhanuddin Ulakan menjadi sosok yang dianggap pertama kali menyebarkan pengaruh agama Islam di Pagaruyung.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Fajri Mustafa membenarkan permintaan dari para pengikut Puang La'lang itu disampaikan dalam pertemuan. "Kami mempersilakan, itu sah-sah saja dan memang adalah hak kewarganegaraan tiap warga negara yang berhadapan dengan hukum. Dan tadi kami sepakati mari saling menghargai hukum karena ini negara hukum," terang Fajri Mustafa.
Polisi Bertindak Berdasar Laporan MUI
Fajri menuturkan, penanganan kasus penistaan agama tersebut berdasarkan laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gowa.
"Penyidik Polres Gowa berada pada porsi penegakan hukum. Tidak berada dalam bagaimana, siapa, kenapa sampai dikatakan menyimpang dll, itu ranah MUI Gowa yang melaporkan. Kami semata-mata berada pada porsi penegakan hukum menindaklanjuti laporan tersebut," kata Fajri Mustafa.
Terkait permintaan penangguhan penahanan, Fajri menuturkan hal tersebut akan dibahas kembali setelah pergantian jabatan Kapolres selesai.
Asma (35), salah seorang pengikut Puang La'lang mengaku selama 10 tahun dia bergabung dengan tarekat Ta'jul Khalwatiyah Syech Yusuf, tidak menemukan keanehan ajaran.
"Semua tuduhan itu seperti kartu wifiq atau kartu surga adalah fitnah. Semuanya bohong. Katanya Puang La'lang lakukan penipuan ke jemaah, itu tidak benar," kata Asma.
Ratusan Pengikut Puang Lalang Ikut Demo
Ratusan pengikut Puang La'lang turun jalan. Mereka berunjuk rasa di Jalan KH Wahid Hasyim depan Balla Lompoa (Rumah Besar) atau Istana Kerajaan Gowa, menuntut penangguhan penahanan Puang La'lang.
Awalnya unjuk rasa akan digelar di Mapolres Gowa, namun mereka dibatasi. Aksi ini dipantau Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.
Azis, salah seorang pendemo membantah dituduhkan terhadap Puang La'lang dan ajaran yang dibawanya itu adalah fitnah.
"Kami minta penangguhan penahanan atas mahaguru kami, Puang La'lang," seru Azis.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan simpatisan itu diperiksa sebagai saksi sebagai tersangka Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPolisi bakal menggelar perkara TPPU pada Rabu 16 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaHari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait kasus konten boleh tukar pasangan suami istri Gus Samsudin.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaAulia Rakhman pun dikenakan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaBagaimana menurut hukum islam sumpah pocong yang dijalani Saka Tatal
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur memastikan Gus Samsudin terancam dijerat UU ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama, Selasa malam kemarin.
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca Selengkapnya