Profil Jaksa Pinangki, ASN Hedon Terjerat Kasus Djoko Tjandra Kini Bebas
Merdeka.com - Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat hari ini. Perempuan kelahiran Yogyakarta pada 21 April 1981 merupakan mantan jaksa muda yang terlibat 3 kasus korupsi sekaligus.
"Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut), bersama beliau kita bebas bersyaratkan juga ada Pinangki, ada Mirawati dan bu Desi. Semua Tipikor," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Banten, Mas Juno, ditemui di Lapas Kelas II A Tangerang, Selasa (6/9).
Dia menyebutkan, untuk terpidana mantan Jaksa Pinangki, diungkapkan Mas Juno, telah menjalani dua tahun masa kurungan di Lapas Kelas IIA Tangerang.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa kasus yang menjerat Panji Gumilang? Komenter Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang. Baik soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
Menengok ke belakang. Kasus yang menjerat Jaksa Pinangki begitu menyedot perhatian publik. Terlebih, gaya hidupnya yang bermewah-mewahan sebagai seorang aparatur negara dinilai melukai masyarakat.
Gaya hidup hedon Jaksa Pinangki terungkap dalam fakta persidangan yang digelar PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sekira Bulan September 2020 lalu.
Mewah dan gemerlapnya kehidupan Jaksa Pinangki merupakan buah dirinya membantu pelarian koruptor nomor wahid, Djoko Tjandra.
Sekira USD500.000 dari USD1 Juta yang dijanjikan Djoko Tjandra, telah mengalir ke kantong Pinangki.
"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD500.000 dari sebesar USD1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) lalu.
Sederet kemewahan yang dinikmati Pinangki saat menjadi Jaksa korup:
1. Permak Hidung di New York hingga Rp400 juta lebih
Dalam dakwaan terungkap, operasi hidung ditangani oleh dr. Andrew Jacono seorang ahli bedah ternama yang membuka praktik di New York Center for Plastic Surgery tepatnya di Park Avenue, New York City, Amerika Serikat. Menurut data yang diperoleh MAKI, biaya operasi hidung di Amerika berkisar USD10.000-30.000 atau sekitar Rp146 juta hingga Rp439 juta
Pinangki juga diketahui merogoh kocek untuk biaya perawatan kecantikannya hingga Rp419.430.00 yang ditangani oleh dokter Adam R Kohler. Untuk terus menunjang penampilannya, dia juga membayar dokter homecare atas nama dr. Olivia Santoso dengan total pembayaran sebesar Rp176.880.000.
2. Apartemen Mewah di AS dan BMW X5
Uang 'hadiah' dari Djoko Tjandra juga digunakan untuk memenuhi keperluan hidup mewah lainnya. Salah satunya, membayar sewa Apartemen Trump International Amerika Serikat sebesar Rp412 juta. Tidak cukup dengan satu apartemen, dia juga menggunakan uang tersebut untuk membayar sewa apartemen The Pakubuwono Signature sebesar USD68.900 dan juga menyewa apartemen Darmawangsa Essence sebesar USD38.400.
Selain untuk biaya sewa apartemen, ia juga menggunakan uang 'hadiah' untuk membeli aset bergerak. Pinangki diketahui membeli satu unit mobil BMW X5 seharga Rp1,7 miliar.
Kejaksaan Agung memastikan mobil BMW SUV X5 milik Pinangki bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Gaji Rp18 juta/Bulan
Padahal, sebagai pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI 2019-2020, Pinangki digaji Rp18 juta tiap bulan.
"Sebagai pegawai negeri Pinangki Sirna Malasari bergaji total Rp18.921.750," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu (23/9).
Jaksa juga mengungkap total gaji Napitupulu Yogi Yusuf, suami Pinangki yang berprofesi sebagai anggota Polri. "Jumlah tersebut digabung atau setidak-tidaknya dijumlah dengan gaji suami terdakwa Napitupulu Yogi Yusuf yang berprofesi sebagai polisi, 2016-2020 sebesar Rp 11 juta per bulan," sambung jaksa.
Jaksa juga menyampaikan, dalam kurun waktu 2019-2020 Pinangki tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi, serta tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit Bank atau lembaga jasa keuangan lainnya.
Sementara itu, jika melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam situs https://elhkpn.kpk.go.id/ milik Pinangki pada tahun 2018. Tercatat, total harta kekayaan miliknya itu sebanyak Rp 6.838.500.000.
Jika dilihat dari LHKPN milik Pinangki, total uang tanah dan bangunan miliknya itu sebesar Rp6.008.500.000.
Jaksa juga mengungkap total gaji Napitupulu Yogi Yusuf, suami Pinangki yang berprofesi sebagai anggota Polri. "Jumlah tersebut digabung atau setidak-tidaknya dijumlah dengan gaji suami terdakwa Napitupulu Yogi Yusuf yang berprofesi sebagai polisi, 2016-2020 sebesar Rp11 juta per bulan," sambung jaksa.
Jaksa juga menyampaikan, dalam kurun waktu 2019-2020 Pinangki tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi, serta tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit Bank atau lembaga jasa keuangan lainnya.
Sementara itu, jika melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam situs https://elhkpn.kpk.go.id/ milik Pinangki pada tahun 2018. Tercatat, total harta kekayaan miliknya itu sebanyak Rp 6.838.500.000.
Jika dilihat dari LHKPN milik Pinangki, total uang tanah dan bangunan miliknya itu sebesar Rp 6.008.500.000.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pegawai pajark Rafael Alun Trisambodo membongkar bagaimana kehidupan seorang PNS. Tak disangka, PNS yang digaji dengan uang rakyat hidup penuh kemewahan.
Baca SelengkapnyaGaya hidup hedon Andhi Pramono dan keluarga diungkap netizen.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaEko ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaEko nantinya bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagaimana lokasi dan delik terjadi korupsinya.
Baca SelengkapnyaKPK menjebloskan sejumlah pejabat buntut aksi pamer atau flexing harta di media sosial.
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88
Baca SelengkapnyaUsai menuliskan pendapatnya, sosok suami hingga mertua Jelita justru terungkap.
Baca Selengkapnya