PT Vidio Dot Com Laporkan Kasus Dugaan Pembajakan Konten ke Polda Banten
Merdeka.com - Tim Legal & Anti Piracy PT Vidio Dot Com melakukan pelaporan Ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten, terkait kasus pembajakan konten original series Vidio, Rabu (29/6). Pihak PT Vidio Dot Com mendatangi SPKT Polda Banten pada pukul 11.30 WIB bersama kuasa hukumnya.
VP Legal and Anti Piracy PT Vidio Dot Com Gina Golda Pangaila mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan penayangan video original series Vidio berjudul Jingga dan Senja dan Live With My Ketos yang ditayangkan tanpa izin.
"Kami melalui dua situs yang kami temukan. Di sini kita mau mengimbau, kami dari PT Vidio Dot Com ingin menjaga ekosistem dunia perfilman Indonesia," kata Gina kepada wartawan di Polda Banten, Serang.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
Gina menjelas di mana jika pembajakan diteruskan maka dapat mematikan industri kreatif di Indonesia.
"Karena pada saat memproduksi film akan banyak pihak yang terlibat. Itu banyak melibatkan pekerjaan, tentunya lapangan pekerjaan juga untuk masyarakat. Oleh karena itu kami berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang kondusif untuk sineas perfilman Indonesia. Dan kita akan menjaga konten-konten lokal supaya anak bangsa bisa tetap bisa berkreasi menciptakan film yang terbaik untuk masyarakat," ujarnya.
Gina mengungkapkan, pembajakan sudah menjadi masalah klasik. "Khusus untuk laporan yang kami lakukan sekarang, kami temukan 10 bulan sebelumnya sekitar bulan Oktober 202," ujarnya.
Modus pembajakan tersebut dilakukan di sebuah aplikasi dengan menayangkan film dari Vidio.
"Tidak hanya dari Vidio saja, tetapi film dari seluruh pembuat film di Indonesia. Dia me-restreaming, jadi dia streaming secara ilegal dari Vidio Dot Com," ungkap Gina.
Di tempat sama, kuasa hukum PT Vidio Dot Com Eben eser Ginting SH mengatakan dirinya mendampingi untuk membuat laporan terkait adanya dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta.
"Kami mendampingi dari teman-teman Vidio membuat laporkan di Polda Banten terkait adanya dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta. Laporan sendiri merupakan bagian dari edukasi bagi masyarakat bahwa tindakan pembajakan adalah tindakan yang melawan hukum. Besar harapan kami bagi masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan komersil dengan cara-cara yang baik dan benar," harapnya.
Sementara itu, Kasiaga Analis Polda Banten Komisaris Polisi Imam K mengatakan telah menerima laporan dari PT Vidio Dot Com terkait dugaan pembajakan.
"Telah kami Terima laporannya PT Vidio.Com, melaporkan bahwa ada tindak pidana tentang pembajakan dan itu merupakan tindak pidana yang masyarakat jangan sampai melakukan tindak pidana tersebut. Untuk kegiatan pembajakan sangat dilarang," ujarnya.
Kompol Imam mengatakan dalam dugaan hak cipta dapat dijerat pasal 113 dan pasal 9 dan dikenakan denda sampai dengan Rp4 miliar.
"ini ada beberapa undang-undang yang dilanggar yakni pasal 113 dan pasal 9 itu akan dikenakan denda sampai dengan Rp4 miliar. Masyarakat jangan coba-coba melakukan tindakan tersebut. Selanjutnya tindakan ini akan kita sampaikan ke Dirkrimsus Polda Banten," kata Imam.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari hasil investigasi, pemilik domain berinisial NS yang berdomisili di Lampung.
Baca SelengkapnyaDPR nilai tindakan yang merugikan karya anak bangsa khususnya di sektor industri kreatif ini harus ditegakkan.
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR menyatakan bahwa aksi pembajakan film dalam negeri harus diusut secara tuntas
Baca SelengkapnyaSebelumnya polisi menangkap pelaku kasus pembajakan konten series di Vidio.com dijual ilegal melalui platform Telegram.
Baca SelengkapnyaPelaporan ini dilakukan agar citra Indosiar sebagai lembaga penyiaran yang menyajikan program-program yang sehat untuk masyarakat tidak dirusak.
Baca SelengkapnyaKasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak menerima laporan dari pihak Nex Parabola pada Oktober tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPengelola aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV akan segera menjalani proses sidang. Setelah berkas perkara dinyatakan P-21 alias lengkap.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Ilham Allamsyah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak.
Baca SelengkapnyaRinaldo menyebarkan konten via telegram dan diringkus di Sumatera Barat
Baca SelengkapnyaPerusahaan penyedia layanan televisi satelit berlangganan, Nex Parabola melaporkan distribusi ilegal konten penyiaran kepada Ditreskrimsus Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPenangkapan pertama dilakukan pada Februari 2024 silam pada tersangka Renaldi berusia 22 tahun.
Baca SelengkapnyaIndosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.
Baca Selengkapnya