Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PT Vidio Dot Com Laporkan Kasus Dugaan Pembajakan Konten ke Polda Banten

PT Vidio Dot Com Laporkan Kasus Dugaan Pembajakan Konten ke Polda Banten PT Vidio Dot Com laporkan kasus dugaan pembajakan ke Polda Banten. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Legal & Anti Piracy PT Vidio Dot Com melakukan pelaporan Ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten, terkait kasus pembajakan konten original series Vidio, Rabu (29/6). Pihak PT Vidio Dot Com mendatangi SPKT Polda Banten pada pukul 11.30 WIB bersama kuasa hukumnya.

VP Legal and Anti Piracy PT Vidio Dot Com Gina Golda Pangaila mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan penayangan video original series Vidio berjudul Jingga dan Senja dan Live With My Ketos yang ditayangkan tanpa izin.

"Kami melalui dua situs yang kami temukan. Di sini kita mau mengimbau, kami dari PT Vidio Dot Com ingin menjaga ekosistem dunia perfilman Indonesia," kata Gina kepada wartawan di Polda Banten, Serang.

Orang lain juga bertanya?

Gina menjelas di mana jika pembajakan diteruskan maka dapat mematikan industri kreatif di Indonesia.

"Karena pada saat memproduksi film akan banyak pihak yang terlibat. Itu banyak melibatkan pekerjaan, tentunya lapangan pekerjaan juga untuk masyarakat. Oleh karena itu kami berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang kondusif untuk sineas perfilman Indonesia. Dan kita akan menjaga konten-konten lokal supaya anak bangsa bisa tetap bisa berkreasi menciptakan film yang terbaik untuk masyarakat," ujarnya.

Gina mengungkapkan, pembajakan sudah menjadi masalah klasik. "Khusus untuk laporan yang kami lakukan sekarang, kami temukan 10 bulan sebelumnya sekitar bulan Oktober 202," ujarnya.

Modus pembajakan tersebut dilakukan di sebuah aplikasi dengan menayangkan film dari Vidio.

"Tidak hanya dari Vidio saja, tetapi film dari seluruh pembuat film di Indonesia. Dia me-restreaming, jadi dia streaming secara ilegal dari Vidio Dot Com," ungkap Gina.

Di tempat sama, kuasa hukum PT Vidio Dot Com Eben eser Ginting SH mengatakan dirinya mendampingi untuk membuat laporan terkait adanya dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta.

"Kami mendampingi dari teman-teman Vidio membuat laporkan di Polda Banten terkait adanya dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta. Laporan sendiri merupakan bagian dari edukasi bagi masyarakat bahwa tindakan pembajakan adalah tindakan yang melawan hukum. Besar harapan kami bagi masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan komersil dengan cara-cara yang baik dan benar," harapnya.

Sementara itu, Kasiaga Analis Polda Banten Komisaris Polisi Imam K mengatakan telah menerima laporan dari PT Vidio Dot Com terkait dugaan pembajakan.

"Telah kami Terima laporannya PT Vidio.Com, melaporkan bahwa ada tindak pidana tentang pembajakan dan itu merupakan tindak pidana yang masyarakat jangan sampai melakukan tindak pidana tersebut. Untuk kegiatan pembajakan sangat dilarang," ujarnya.

Kompol Imam mengatakan dalam dugaan hak cipta dapat dijerat pasal 113 dan pasal 9 dan dikenakan denda sampai dengan Rp4 miliar.

"ini ada beberapa undang-undang yang dilanggar yakni pasal 113 dan pasal 9 itu akan dikenakan denda sampai dengan Rp4 miliar. Masyarakat jangan coba-coba melakukan tindakan tersebut. Selanjutnya tindakan ini akan kita sampaikan ke Dirkrimsus Polda Banten," kata Imam.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Industri Kreatif, Pembajakan Series Lokal Vidio.com di Telegram Harus Diusut Tuntas
Rugikan Industri Kreatif, Pembajakan Series Lokal Vidio.com di Telegram Harus Diusut Tuntas

DPR nilai tindakan yang merugikan karya anak bangsa khususnya di sektor industri kreatif ini harus ditegakkan.

Baca Selengkapnya
Admin Telegram Pembajak Film Milik Vidio Diringkus Polisi, DPR: Harus Diusut
Admin Telegram Pembajak Film Milik Vidio Diringkus Polisi, DPR: Harus Diusut

Komisi I DPR menyatakan bahwa aksi pembajakan film dalam negeri harus diusut secara tuntas

Baca Selengkapnya
Pembajakan Series Vidio.com dan Dijual di Telegram Langgar Hak Cipta, DPR Dorong Pelaku Didenda Rp4 Miliar
Pembajakan Series Vidio.com dan Dijual di Telegram Langgar Hak Cipta, DPR Dorong Pelaku Didenda Rp4 Miliar

Sebelumnya polisi menangkap pelaku kasus pembajakan konten series di Vidio.com dijual ilegal melalui platform Telegram.

Baca Selengkapnya
Indosiar Lapor Polisi Buntut Penyalahgunaan Logo TV untuk Konten Parodi
Indosiar Lapor Polisi Buntut Penyalahgunaan Logo TV untuk Konten Parodi

Pelaporan ini dilakukan agar citra Indosiar sebagai lembaga penyiaran yang menyajikan program-program yang sehat untuk masyarakat tidak dirusak.

Baca Selengkapnya
Distribusi Tayangan Ilegal yang Ditangani Mapolda Jabar Diselesaikan secara Restorative Justice
Distribusi Tayangan Ilegal yang Ditangani Mapolda Jabar Diselesaikan secara Restorative Justice

Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak menerima laporan dari pihak Nex Parabola pada Oktober tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Penyebar Konten Pornografi & Siaran Ilegal Liga Inggris Segera Disidang
Penyebar Konten Pornografi & Siaran Ilegal Liga Inggris Segera Disidang

Pengelola aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV akan segera menjalani proses sidang. Setelah berkas perkara dinyatakan P-21 alias lengkap.

Baca Selengkapnya
Vidio Apresiasi Hakim Vonis Satu Tahun Bui Pelaku Pembajakan Konten Ilegal ZAL TV
Vidio Apresiasi Hakim Vonis Satu Tahun Bui Pelaku Pembajakan Konten Ilegal ZAL TV

Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Ilham Allamsyah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak.

Baca Selengkapnya
Tegas! Polisi Tangkap Pembajak Original Series Milik Vidio
Tegas! Polisi Tangkap Pembajak Original Series Milik Vidio

Rinaldo menyebarkan konten via telegram dan diringkus di Sumatera Barat

Baca Selengkapnya
Konten Penyiaran Didistribusikan Secara Ilegal, Nex Parabola Ambil Sikap Tegas
Konten Penyiaran Didistribusikan Secara Ilegal, Nex Parabola Ambil Sikap Tegas

Perusahaan penyedia layanan televisi satelit berlangganan, Nex Parabola melaporkan distribusi ilegal konten penyiaran kepada Ditreskrimsus Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Admin Telegram Pembajak Series Lokal Vidio Berhasil Diringkus
Admin Telegram Pembajak Series Lokal Vidio Berhasil Diringkus

Penangkapan pertama dilakukan pada Februari 2024 silam pada tersangka Renaldi berusia 22 tahun.

Baca Selengkapnya
Logo Dipakai Parodi Tak Etis, Indosiar Ultimatum Pembuat Konten
Logo Dipakai Parodi Tak Etis, Indosiar Ultimatum Pembuat Konten

Indosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.

Baca Selengkapnya
Peringati 1 Tahun Terbentuknya AVISI: Bersama Temukan Solusi untuk Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Peringati 1 Tahun Terbentuknya AVISI: Bersama Temukan Solusi untuk Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI menyelenggarakan kegiatan yang berjudul 'AVISI 2024 Indonesia Video Streaming Conference' dengan tema 'Anticipating Indonesia's Video Streaming Piracy Evo

Baca Selengkapnya