Puluhan Perusahaan di Riau Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin
Merdeka.com - Sebanyak 34 perusahaan Sawit di Riau tercatat menggarap kawasan hutan tanpa izin. Lahan di sejumlah kabupaten itu dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Hal itu diketahui dari Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya Bakar. Surat keputusan itu berisi tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II.
Dalam surat keputusan Nomor: SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 itu ada 50.847,175 hektare lahan perkebunan sawit yang belum memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II. Di poin pertama dalam surat tersebut dinyatakan bahwa keputusan itu dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.
-
Siapa pengusaha kaya yang membangun pabrik kelapa sawit di Sumatera? Tahun 1991, Wilmar berhasil membangun pabrik pengolahan minyak sawit pertama sekaligus membeli kebun kelapa sawit seluas 7.000 hektare di Pulau Sumatra.
-
Kapan kelapa sawit pertama kali ditanam secara komersial di Sumatera? Sejak 1910, kelapa sawit banyak dibudidayakan secara komersial dan meluas di Sumatera.
-
Siapa yang terlibat dalam kerja sama pengembangan Kawasan Hutan Labanan? Proyek ini berakhir pada tahun 1996 lalu dilanjutkan kerja sama dengan Uni Eropa melalui Berau Forest Management Project atau BFMP.
-
Apa komoditi perkebunan yang dibudidayakan? Masa kolonial Belanda di Indonesia banyak ditemui berbagai macam perkebunan milik swasta yang menjadi sumber penghasilan yang begitu besar saat itu. Sebut saja Tembakau dan Karet, dua komoditi ini harganya tinggi di pasaran.
-
Dimana PT Astra Agro Lestari Tbk menanam kelapa sawit? Luas lahan kebun sawit yang dikelola perusahaan ini mencapai 297.011 hektar yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
-
Apa itu Minyak Inti Sawit? Minyak inti sawit atau yang juga dikenal dengan sebutan palm kernel oil adalah minyak nabati yang diekstraksi dari biji (inti) buah kelapa sawit (Elaeis guineensis).
PP itu berisi tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan perlu dilakukan inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.
Dalam Proses Perizinan
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Riau Mamun Murod membenarkan Surat Keputusan Menteri LHK yang berisi 34 perusahaan yang menggarap kawasan hutan. Menurutnya, surat keputusan itu sudah lama dikeluarkan Menteri LHK.
"Iya suratnya benar. Itu surat sudah lama, data perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Itu tahapan kedelapan yang dikeluarkan oleh Menteri LHK kalau tak salah," kata Murod, Rabu (23/11).
Murod mengakui puluhan perusahaan itu tidak mengantongi izin, tetapi sedang dalam proses perizinan. "Jadi mereka itu belum mengantongi izin, tapi sekarang sedang proses penyelesaian perkebunan dalam kawasan hutan," jelasnya.
Berikut nama-nama perusahaan sawit di Provinsi Riau yang membangun usaha di kawasan hutan dan belum memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II:
1. PT Palm Lestari Makmur 2.062 Ha2. PT Palma Satu 13.655 Ha3. PT Panca Agro Lestari 3.621 Ha4. PT Pasir Mas Giriraya 441 Ha5. PT Sawit Bertuah Lestari 608 Ha6. PT Inti Raya II 104 Ha7. PT Seberida Subur 1.795 Ha8. PT Simas Sawit Aliantan 1.046 Ha9. PT Sinar Reksa Kencana 1.682 Ha10. PT Subur Arum Makmur 2.340 Ha
11. PT Sumatera Makmur Lestari 464 Ha12. PT Sumber Alam Makmur Sentosa 788 Ha13. PT Sumber Sawindo Kencana 799 Ha14. PT Tasma Puja 1.896 Ha15. PT Bakti Sari Mas 846 Ha16. PT Ivo Mas Tunggal 13.432,09 Ha17. PT Togos Gopas 2.789,72 Ha18. PT Ronatama Agro Migas di Inhu 1.225 Ha19. PT Ronatama Agro Migas di Inhil 1.815 Ha20. Koperasi Pengusaha Muda Riau 665,85 Ha21. PT Supra Matra Abadi 756 Ha22. CV Makmur Jaya Sentosa 1.004,67 Ha23. PT Air Kampar 224,47 Ha24. PT Sinar Inti Sawit 1.516,5 Ha25. PT Duta Mas Makmur Perkasa 1.458,7 Ha26. PT Agro Mitra Rokan 2.946 Ha27. PT Agro Sarimas Indonesia 2.285 Ha28. PT Banyu Bening Utama 1.536 Ha29. PT Gerbang Sawit Indah 190 Ha30. PT Inecda 1.475 Ha31. Koperasi Air Kehidupan 4.295 Ha32. Koperasi Redang Seko 1.598 Ha33. KUD Tiga Koto 2.362 Ha34. PT Mekar Jaya Lestari Abadi 2 Ha
(mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaKetua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaLuas lahan terbakar di Provinsi Riau sepanjang 2023 ini sudah mencapai 1.906 hektare (ha) yang terbakar.
Baca SelengkapnyaMayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.
Baca Selengkapnyaperusahaan berkomitmen untuk menjadikannya sebagai wilayah konservasi satwa bongsor berbelalai tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap operator alat berat bernama Hasidin (40), karena merambah hutan di Rokan Hilir (Rohil). Namun, pengusaha yang memerintahkannya masih bebas.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.
Baca SelengkapnyaDalam melakukan upaya pemadaman, kepolisian mengerahkan 111 orang personel.
Baca SelengkapnyaKebakaran Hutan di Kawasan Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis diduga ada oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat para pengusaha tersebut akan menyetor Rp189 triliun untuk tahap pertama.
Baca Selengkapnya