Pungli Perizinan Proyek, Bendahara Bidang Dinas ESDM Pemprov Jatim Ditahan Kejaksaan
Merdeka.com - Bendahara Bidang Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim Ali Hendro Santoso, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ia ditahan, dalam kaitan pungutan liar (pungli) proses perizinan proyek.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim melimpahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kasi Intel Kejari Surabaya Fathur mengatakan, tersangka diketahui meminta sejumlah uang pada seorang pengusaha yang sedang mengurus izin proyek galian C.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
"Jadi tersangka ini seorang PNS di ESDM dalam pengurusan izin galian C. Yang bersangkutan meminta uang sebesar Rp 50 juta, pada pihak yang sedang mengurus perizinan," kata Fathur, Kamis (1/7).
Ia menambahkan, pada 2 September 2018 uang diberikan oleh sang pengusaha pada tersangka dengan menggunakan sandi "ada pergantian Kepala Dinas".
"Yang bersangkutan ini tidak mempunyai wewenang untuk menerbitkan menerbitkan dokumen teknis izin pertambangan. Namun ia menyalahgunakan kewenangannya," lanjut Fathur.
Kini tersangka langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim selama dua puluh hari ke depan. Upaya penahanan ini, lanjut Fathur, ada dua pertimbangan yaitu subjektif dan objektif
"Subjektifnya guna memudahkan persidangan. Sedangkan objektifnya ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," tandasnya.
Terkait kasus ini ia pun didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Hadi Aprihandoko mengaku kliennya akan kooperatif di persidangan. Ia juga menegaskan, akan mematahkan dalil yang menyatakan keterlibatannya dalam kasus ini.
"Kami akan kooperatif dalam persidangan. Nanti kami akan buktikan kalau tidak ada keterlibatan beliau dalam kasus ini," katanya.
Sebelumnya, kasus pungli ini juga menjerat Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas ESDM Pemprop Jatim, Cholik Wicaksono.
Kasus Cholik Wicaksono lebih dulu diproses. Ia telah divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jum'at (24/5) lalu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).
Baca SelengkapnyaKedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaKejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaPelimpahan dua tersangka ini tergantung dari penyelesaian berkas.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaMenteri Arifin menyadari, ada banyak tantangan di sektor ESDM Indonesia. Bahkan, ada catatan sejumlah kasus hukum di sektor ini.
Baca SelengkapnyaPenanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca Selengkapnya