Pura-pura Bantu, 2 Pria di OKU Timur Malah Bawa Kabur Motor Mogok Siswi SMA
Merdeka.com - Pura-pura membantu memperbaiki, dua sekawan, JN (34) dan JP (31) malah membawa kabur sepeda motor milik siswi SMA. Para pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam dipidana penjara paling lama tujuh tahun.
Peristiwa itu terjadi saat motor korban mogok di Jalan Tanggul Irigasi, Desa Pahang Asri, Kecamatan BP Peliung, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Minggu (26/9).
Lalu datang dua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Melihat korban kebingungan di pinggir jalan, kedua pelaku mampir dan menawarkan memperbaiki motor korban.
-
Kenapa JM mencuri motor? Tersangka berdalih punya utang sewa traktor, lalu mau ikut mencuri motor milik tetangganya,“ kata Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi.
-
Siapa yang mengajak JM mencuri motor? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Cukup lama waktu yang digunakan kedua pelaku untuk memperbaikinya. Namun begitu sudah bisa dinyalakan, kedua pelaku justru membawa kabur motor korban.
Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto mengungkapkan, tersangka ditangkap usai menggelar pesta narkoba di rumahnya di Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung, Rabu (12/1) dini hari. Polisi juga menangkap tiga temannya yang mengonsumsi sabu, yakni UM (43), JM (34), dan seorang pelajar SMA inisial RV (16).
Dalam penangkapan ditemukan sabu seberat 1,84 gram sisa yang tak habis pakai. Para tersangka langsung digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tadinya kami kejar buronan curanmor, ternyata sedang pesta sabu bersama teman-temannya. Semuanya kami amankan," ungkap Edi.
Tersangka JN dan JP dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sedangkan tiga temannya dikenakan pasal tindak pidana narkoba dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti. Yakni motor hasil curian senilai Rp8 juta, sabu, beberapa unit ponsel, dan 13 plastik klip kecil.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaPasutri asal Probolinggo jadi spesialis curanmor dan telah beraksi di 20 tempat berbeda. Modusnya naik motor pelat merah untuk intai motor korban.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaModus pelaku cukup unik karena keduanya sempat berpura-pura menjadi orang baik kepada kedua korbannya.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaAksi ini dilakukan oleh dua siswa SMK inisial AP (17) dan PAF (17) kepada korban MR saat ketiganya hendak terlibat tawuran.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ini menamakan kelompoknya dengan nama Bathrix Putra.
Baca Selengkapnyagawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaRonny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Baca SelengkapnyaPara pelaku mengaku-ngaku sebagai petugas leasing untuk membegal satu unit vespa milik seorang bocah SMA.
Baca SelengkapnyaPolisi Jombang sengaja beri hukuman tak biasa kepada puluhan remaja pengendara motor knalpot brong.
Baca Selengkapnya