Putus cinta, Mahasiswa di Trenggalek sebar foto bugil mantan pacar
Merdeka.com - IPP (18), mahasiswa di Trenggalek, Jawa Timur nekat menyebarkan foto bugil Rwt (18), mahasiswi yang tak lain adalah mantan kekasihnya. Tindakan IPP dipicu dendam lantaran cintanya diputus.
"Konten porno itu disebarkan melalui pesan elektronik, BlackBerry messenger maupun Facebook. Kasus ini sedang kami tangani, dan terduga pelaku sudah ditangkap sesuai laporan korban," kata Kasubag Humas Polres Trenggalek, Ipda Adit Suparno di Trenggalek, Rabu (9/9). Demikian tulis Antara.
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Trenggalek, Jawa Timur menangkap IPP di rumahnya, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek.
-
Bagaimana video korban tersebar? Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.
-
Bagaimana pelaku digital abuse menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangannya? Menggunakan Media Sosial untuk Mengontrol atau Mempermalukan: Pelaku mungkin menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangan di depan umum, misalnya dengan mengunggah foto atau informasi pribadi tanpa persetujuan, atau memposting komentar negatif dan merendahkan.
-
Siapa yang mengunggah foto itu? 'Muslims in Indonesia stand with Israel (Muslimah Indonesia mendukung Israel),' tulis akun Mercy Linda Trio dikutip merdeka.com, Jumat (28/6).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Bersama pelaku, polisi juga menyita ponsel IPP yang diduga digunakan untuk menyebarluaskan gambar korban.
"Di dalam ponsel tersangka, petugas masih menemukan bukti gambar-gambar bugil korban yang kemudian disebarluaskan melalui pesan elektronik maupun BBM tadi," lanjutnya.
Menurut keterangan Adit, tersangka IPP sudah mengakui sebagai pelaku pertama penyebaran foto-foto nudis korban, dengan motif dendam karena diputus cinta.
"Pelaku atau tersangka ini mengaku sudah beberapa lama pacaran namun kemudian putus. Setelah putus inilah dia melakukan pengancaman dan menyebarkan gambar porno korban," jelasnya kepada Antara.
Atas perbuatan pidana tersebut, IPP kini mendekam di tahanan Mapolres Trenggalek.
Penyidik menjeratnya dengan pasal 27 Undang-undang RI Nomor 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam (6) tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSelama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.
Baca SelengkapnyaMMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaKasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.
Baca SelengkapnyaKorban selama ini juga sering mendapatkan kekerasan dari korban.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaAksi itu dilakukan pelaku karena sakit hati akibat hubungan mereka kandas.
Baca SelengkapnyaPada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
Baca Selengkapnya