Razia tempat hiburan malam, Satpol PP Padang ciduk 10 wanita
Merdeka.com - Sudah berkali-kali Pemerintah Kota Padang mengingatkan pemilik tempat hiburan untuk mematuhi jam operasional. Namun imbauan itu tidak didengarkan pemilik tempat hiburan yang masih saja membandel.
Minggu (24/12) dini hari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan ke tempat hiburan yang buka lewat pukul 02.00 WIB. Petugas menyisir ke tempat hiburan di kawasan Padang Barat dan Padang Selatan.
Benar saja, setiba di lokasi, ditemui tiga kafe maupun pub yang masih buka, meski jarum jam sudah menunjukkan pukul 02.30 WIB. Tanpa kompromi, petugas Satpol PP langsung masuk ke tempat hiburan tersebut. Tiga tempat hiburan yang ditertibkan yakni 'Ax Pub', D Karaoke di jalan Niaga, serta kafe Amp di kawasan Pondok.
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Kapan orang dilarang main? Cerita mitos ini agak seram jika dibandingkan yang lainnya. Anak-anak dilarang main saat magrib. Kalau masih ada di luar rumah, harus segera pulang. Kalau tidak, nanti akan dibawa oleh wewe gombel.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Mengapa masyarakat diminta waspada? BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga yang ditetapkan sejak November 2020.
-
Kenapa musik konser berbahaya? CDC menjelaskan bahwa suara musik yang kencang biasanya berkisar antara 105-110 dBA. Jika telinga terpapar lebih dari 5 menit, akan meningkatkan risiko terkena gangguan pendengaran.
-
Siapa yang mengimbau masyarakat untuk waspada? Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman dalam mengenali ciri-ciri uang mutilasi untuk menghindari uang rupiah yang dirusak secara sengaja tersebut.
"Kita berharap kepada pemilik tempat hiburan ini agar mematuhi aturan yang ada," ujar jar Plt Kasatpol PP Padang, Yadrison usai penertiban.
Sementara itu dalam penertiban di tiga tempat hiburan, Satpol PP mendapati sepuluh wanita. Sepuluh wanita itu digelandang ke Mako Satpol PP di jalan Tan Malaka.
"Saat diperiksa, semuanya tidak dapat menunjukkan kartu identitasnya. Makanya kami bawa ke Mako," jelasnya.
Yadrison menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban di tempat hiburan malam. Apalagi dirinya mendengar bahwa cukup banyak tempat hiburan yang masih buka lewat dari jam yang telah ditentukan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaSatpol PP juga mengamankan minuman keras atau beralkohol di salah satu tempat hiburan malam (THM).
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaSaat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Satpol PP Denpasar akan mencari bukti-bukti kuat.
Baca SelengkapnyaTujuh pekerja seks terjaring razia di bekas lokalisasi Gunung Sampan Situbondo bukan warga lokal. Ini sosoknya.
Baca SelengkapnyaLokasi itu selama ini tempat warga mabuk-mabukan. Kondisi itu membuat masyarakat setempat menjadi tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaSelanjutnya mereka akan dibawa ke tempat rehabilitasi untuk mendapat pembinaan di wilayah Cirebon.
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaDiketahui untuk tempat lokalisasi Pucuk tersebut sudah ditutup oleh pemerintah daerah Kota Jambi pada tahun 2014 lalu. Namun sampai saat ini masih ada aktivitas
Baca Selengkapnya