Remaja 16 tahun di Pekanbaru terlibat 15 kali curanmor & dua kali begal
Merdeka.com - Polisi menangkap Sy seorang remaja berusia 16 tahun. Di usianya yang masih muda, ternyata dia memiliki beberapa catatan kriminal di Kota Pekanbaru, Riau. Dia sudah dua kali terlibat aksi begal alias perampokan, serta 15 kali mencuri sepeda motor (curanmor).
"Aksi tersangka Sy itu di tempat dan waktu yang berbeda. Selama ini dia lolos, tapi aksi terakhirnya ditangkap petugas," ujar Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata kepada merdeka.com Kamis (5/10).
Aksi begal yang dilakukan Sy pada Jumat (22/9) menjadi aksi terakhir yang mengantarnya ke balik jeruji besi. Saat itu, korban pergi kerja melintasi di jalan yang sepi. Tiba-tiba korban diadang delapan orang dengan menggunakan empat unit sepeda motor. Salah satunya adalah Sy.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Bagaimana cara SYL melakukan pemerasan? Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (pada tahun 2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Korban dipukul di bagian kepala dan diancam menggunakan sebilah keris agar menyerahkan sepeda motor. Setelah mengambil sepeda motor korban merek Honda Revo BM 5354 FO, para pelaku langsung kabur. "Setelah mendapat laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Jejak pelaku dicari petugas hingga ke tempat tongkrongannya," katanya.
Pada Senin (2/10) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Senapelan mendapat informasi keberadaan tersangka di salah satu warnet di Jalan Kaharuddin Nasution, Marpoyan Kota Pekanbaru.
"Lalu petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap Sy beserta barang bukti curian untuk dibawa ke Polsek Senapelan," jelas Edy.
Dari hasil pengakuan tersangka, dan didukung dengan adanya alat bukti, Sy mengaku sudah melakukan aksi kejahatan 17 kali. "Di antaranya 2 kali melakukan begal dan 15 kali curanmor. Saat ini, tersangka sudah kita tahan. Pelaku lainnya masih kita buru," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun motif pelaku berdasarkan pengakuan sementara kepada penyidik karena Iseng.
Baca SelengkapnyaKorban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaRemaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaRemaja Putri 16 Tahun di Flores Timur Digilir 12 Pria, Seorang Pelaku Berusia Anak-Anak
Baca SelengkapnyaPeristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula ketika kelompok para pelaku dan korban sepakat untuk melakukan tawuran.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan satu Polres tertawa terbahak-bahak karena pelaku curanmor ini.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaAG tercatat sudah sembilan kali melakukan perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaMiris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaAkhirnya, polisi menangkap salah seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi.
Baca Selengkapnya