Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ridwan Kamil Minta Pemerintah Jelaskan Detail Alasan Menaikkan Iuran BPJS

Ridwan Kamil Minta Pemerintah Jelaskan Detail Alasan Menaikkan Iuran BPJS Ridwan Kamil. Humas Provinsi Jawa Barat ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta pemerintah pusat memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini untuk memberikan kejelasan sekaligus mencegah polemik di tengah masyarakat.

Pria yang akrab disapa Emil ini menegaskan bahwa kebijakan kenaikan BPJS tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintah daerah, namun sangat berpengaruh signifikan pada persepsi masyarakat. Terlebih, Mahkamah Agung sempat membatalkan kenaikan tersebut.

"Semoga pemerintah pusat bisa menjelaskan dengan jelas apa alasan kembali menaikkan BPJS (Kesehatan) yang selama ini masyarakat kan persepsinya kembali ke harga yang lama sesuai keputusan MA. Kemudian ada kenaikan, saya kira butuh penjelasan saja. Yang saya tahu memang ada defisit dari APBN," ucap dia, Kamis (14/5).

Orang lain juga bertanya?

Sejauh ini, ia menyebut penjelasan maupun pemberitaan yang ada belum sepenuhnya dicerna baik oleh masyarakat yang terkena dampak, terlebih saat ini terjadi pandemi virus corona yang memengaruhi perekonomian.

"Jadi dari kami meminta penjelasan lebih jelas, karena sampai hari ini kalau saya baca, penjelasan belum komprehensif. Alasan-alasan kenapa naik dan bagaimana. Saya kira itu, supaya kami di daerah enggak ada keresahan yang tidak bisa kami jawab. Kami butuh jawaban karena tugas provinsi adalah 50 persen perwakilan pemerintah pusat di daerah," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.

Dalam Pasal 34 di Perpres yang baru diterbitkan Jokowi, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP.

Sedangkan, iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000.

"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020," bunyi Pasal 34 ayat 6.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPJS Kesehatan Minta KRIS Dievaluasi Lebih Komprehensif dan Ditanyakan ke Peserta JKN
BPJS Kesehatan Minta KRIS Dievaluasi Lebih Komprehensif dan Ditanyakan ke Peserta JKN

BPJS Kesehatan akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil Punya Cara Khusus Hadapi Tuntutan Buruh Naik Gaji, Ini Bocorannya
Ridwan Kamil Punya Cara Khusus Hadapi Tuntutan Buruh Naik Gaji, Ini Bocorannya

Ridwan Kamil mengaku sudah paham bagaimana mengatasi tuntutan kenaikan upah terhadap buruh.

Baca Selengkapnya
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Usai Pilpres 2024
Siap-Siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Usai Pilpres 2024

Usai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Profil Ali Ghufron Mukti Dirut BPJS Kesehatan yang Usulkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Demi Mengatasi Defisit
Profil Ali Ghufron Mukti Dirut BPJS Kesehatan yang Usulkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Demi Mengatasi Defisit

Ali Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.

Baca Selengkapnya
Dirasa Memberatkan, Begini Curhat Warga Depok Imbas Biaya Puskesmas Naik Lima Kali Lipat
Dirasa Memberatkan, Begini Curhat Warga Depok Imbas Biaya Puskesmas Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan ini disebut untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Cerita Ridwan Kamil Punya 17 Penasihat saat jadi Gubernur Jabar
Cerita Ridwan Kamil Punya 17 Penasihat saat jadi Gubernur Jabar

Ridwan Kamil mengatakan pemimpin adalah pengambil keputusan sehingga penting memiliki penasihat.

Baca Selengkapnya
Eksklusif: Blak-Blakan Ridwan Kamil, Pilih Jakarta atau Jawa Barat?
Eksklusif: Blak-Blakan Ridwan Kamil, Pilih Jakarta atau Jawa Barat?

Golkar tengah mempertimbangkan Emil maju di Jawa Barat lagi

Baca Selengkapnya
Debat IPM dengan Rano Karno, Ridwan Kamil: Jadi Pemimpin Jangan Cari Alasan ke Orang Lain
Debat IPM dengan Rano Karno, Ridwan Kamil: Jadi Pemimpin Jangan Cari Alasan ke Orang Lain

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil berdebat dengan Cawagub Jakarta Rano Karno soal Indeks Pembangunan Manusia di Banten.

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024

BPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil Janji Beri Rp200 Juta Setiap RW, Ahok: Tanggung Jawabnya Juga Besar
Ridwan Kamil Janji Beri Rp200 Juta Setiap RW, Ahok: Tanggung Jawabnya Juga Besar

Ahok ingin agar RT/RW ke depannya bisa mengikuti konsepnya sewaktu dirinya menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin

Dirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.

Baca Selengkapnya