Ridwan Kamil: Tidak Boleh Ada THR yang Dicicil, Itu Hak Pekerja!
Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai tanpa dicicil. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun akan melakukan pengawasan dan membuat posko pengaduan, jika ada kewajiban perusahaan yang tidak tertunaikan.
Pria yang akrab disapa Emil ini menyatakan bahwa THR adalah hak pekerja. Maka dari itu, ada sanksi tegas yang akan diberikan jika ada dugaan pelanggaran. Sesuai aturan, pembayaran THR harus rampung maksimal H-7 Lebaran.
"Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak pekerja. Sesuai aturannya saya minta perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil apalagi menunda THR," kata dia melalui siaran pers yang diterima, Rabu (5/4).
-
Kenapa Ridwan Kamil ingin memberikan anggaran ke RW? RK mengaku gagasannya itu juga pernah diterapkan saat dirinya didapuk menjadi Gubernur Jawa Barat. Progamnya itu diklaimnya bahkan membuat antusias warga Jabar kala itu. Di satu sisi, usulannya tersebut agar warga dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian di wilayahnya masing-masing.
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
-
Apa pesan Pj Gubernur Kaltim untuk masyarakat Kalimantan Timur? 'Mendekati Pemilu tolong jaga ketertiban dan kemanan. Salurkan hak pilih, jangan ada yang golput!' pesan Akmal Malik saat meninjau Gudang Logistik Pemilu 2024 di Jalan Poros Tikah RT 14 Nomor 5, Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun Mahulu, Jumat(26/1/2023).
-
Apa yang diserahkan kepada Ridwan Kamil? Hari ini Bang Eki mewakili kawasan dewan adat dari Bamus Betawi menyerahkan satu dokumen rekomendasi tentang bagaimana pelestarian budaya Betawi di Jakarta yang baru, Jakarta yang naik kelas menjadi kota global,' kata RK.
-
Kenapa Wali Kota Tarakan memberikan bantuan? Wali Kota juga mencatat pentingnya pemanfaatan lahan terbatas, dengan mendorong penduduk untuk mengolah halaman rumah mereka sendiri untuk bercocok tanam, termasuk hortikultura, guna memenuhi kebutuhan rumah tangga.
-
Apa yang dijanjikan Ridwan Kamil untuk warga di masing-masing RW? Salah satu programnya nanti RW-RW akan kita kasih anggaran minimal Rp100 sampai Rp200 juta, kata RK di Jakarta Timur, yang dikutip (8/9).
Pernyataan itu merujuk pada instruksi Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah kepada kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar melakukan pengawasan dengan membuka posko khusus pengaduan.
"Harus diingat, kemajuan suatu perusahaan tidak lepas dari peran dan kontribusi pekerja. Untuk itu perusahaan tidak boleh merenggut kebahagiaan mereka yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan," terang dia.
"Jadi saya ingatkan kembali, THR ini wajib dibayar dan penuh ya," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca Selengkapnyakewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnya