Rizieq diduga mengancam pendeta, pelapor dicecar Polri 14 pertanyaan
Merdeka.com - Max Evert Ibrahim Tangkudung, pelapor pimpinan Front Pembela Islam (FPI) terkait dugaan ancaman pendeta diperiksa Bareskrim Polri. Kuasa hukum Max, Makarius Nggiri Wangge menyatakan bahwa kliennya dicecar 14 pertanyaan.
Selain itu, dalam agenda pemeriksaan ini, pelapor juga menayangkan video yang dimaksud, yakni ceramah Habib Rizieq yang dinilai mengandung unsur ancaman terhadap pendeta.
"Beberapa poin ini diterangkan oleh Pak Max, oleh penyidik dan setelah diperlihatkan dalam Youtube itu disampaikan di hadapan banyak orang atau di muka umum, kemudian di situ terlihat faktanya bertuliskan yang menghadap panggung ada yang bertuliskan FPI," kata Max, di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).
-
Siapa pemimpin kelompok yang dicurigai? Peristiwa Talangsari 1989 berawal dari kecurigaan masyarakat dan aparat desa terhadap kelompok keagamaan yang dipimpin oleh Warsidi.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Kenapa Firli laporkan ancaman ke Kapolri? “Karena itu adalah tanggungjawab kepada Kapolri untuk mengungkap siapa yang menyuruh mengirim bunga, darimana bunga itu dikirim, kapan dibuat, siapa pemesannya. Itu tugasnya Kapolri,“ pungkasnya.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Makarius menyampaikan pesan dari para penyidik yang mengimbau agar seluruh pendeta di Indonesia tetap tenang dan jangan terpengaruh oleh adanya laporan tersebut. Tak hanya itu, Polri pun berani menjamin keamanan dan keselamatan Max selaku pendeta serta pelapor.
"Poin dari pemeriksaan ini adalah memberikan kepastian hukum kepada Pak Max dan pendeta lainnya, kemudian akan memberikan rasa aman dan nyaman terkait dengan ajakan atau seruan dari Rizieq Syihab ini untuk membunuh pendeta-pendeta," terang Makarius.
Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, Rizieq dilaporkan LSM menamakan diri Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Rizieq dilaporkan terkait ceramahnya yang beredar di Youtube. Dalam ceramahnya, Rizieq menyerukan agar membunuh pendeta. Salah satu penasihat hukum TPDI, Makarius Nggiri Wangge menjelaskan, laporan dilakukan karena ucapan Rizieq dianggap sebagai bentuk intimidasi kepada pemuka agama.
"Kita akan melaporkan saudara Rizieq Syihab terkait dengan dugaan tindak pidana yang berkaitan denganu UU ITE yaitu Pasal 29 dan Pasal 45 ayat tiga terkait dengan ancaman yang disebar luaskan melalui Youtubeyaitu ancaman pembunuhan terhadap seluruh pendeta yang ada di Indonesia," kata Makarius di depan Sentra Pelayan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (26/1).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade juga mengungkapkan bahwa kepolisian berencana untuk memeriksa pelapor.
Baca SelengkapnyaDugaan penistaan agama itu buntut ceramah Gibert yang menyinggung salat dan zakat.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaMantan simpatisan itu diperiksa sebagai saksi sebagai tersangka Panji Gumilang.
Baca Selengkapnya"Insya Allah hadir saksi 6 kakak ipar Praka RM. Kita jemput dari Lapas di Tangerang," kata Kaotmil II-07 Jakarta.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 30 Saksi di Kasus Panji Gumilang, Ada Ahli Pidana, ITE hingga Agama
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI asal Aceh M. Nasir Djamil, meminta pelaku diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota TNI.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menyayangkan penahanan kliennya. Sebab, Panji Gumilang termasuk sosok yang mempunyai jutaan pengikut.
Baca Selengkapnya