Sambangi KPK, Demokrat serahkan 34 ribu tanda tangan tolak revisi UU
Merdeka.com - Departemen urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Partai Demokrat menyambangi gedung KPK hari ini. Kedatangannya bermaksud untuk memberikan dukungan menentang RUU Nomor No. 30 tahun 2002 tentang KPK.
Ketua Departemen urusan KPK DPP Partai Demokrat Jemmy Setiawan menyebutkan ada upaya memperlemah KPK melalui beberapa aturan yang tertuang dalam draf revisi undang-undang KPK.
"Upaya memperlemah KPK melalui aturan keberadaannya hanya sampai 12 tahun, serta pembatasan perkara minimal bernilai Rp 50 miliar, penghapusan kewenangan penuntutan, pembatasan wewenang penyadapan dan adanya SP3 yang bisa dilakukan oleh KPK," kata Jemmy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
Adapun upaya memperlemah KPK itu hadir dari penguasa, koruptor dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, aturan tersebut akan menyingkirkan pemberantasan korupsi dan membubarkan KPK.
"Nasib dan cita-cita pemberantasan korupsi di negeri ini hanya tinggal kenangan saja. KPK telah ditindas oleh kekuatan rezim penguasa dengan memberikan harapan palsu bersama koruptor dan telah mengutus lembaga DPR untuk menjadi algojo pembunuh KPK," jelasnya.
Atas hal itu, telah memancing reaksi penolakan dari masyarakat dengan mengumpulkan tanda tangan penolakan yang langsung disampaikan pada DPP Partai Demokrat Departemen urusan KPK ini kepada pimpinan. "Berdasarkan mandat dari masyarakat berupa 34 ribu tanda tangan penolakan revisi UU KPK yang disampaikan melalui Partai Demokrat," pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, Partai Demokrat menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan DPR agar pembahasan revisi UU KPK segera dibatalkan:
1. Menolak Revisi UU KPK karena akan memperlemah dan mengamputasi kewenangan KPK
2. Meminta kepada pembuat undang-undang eksekutif dan legislatif untuk menghentikan pembahasan revisi RUU KPK yang jelas dalam pasalnya memperlemah KPK
3. Mendukung KPK untuk menegakkan hukum dan menangkap para koruptor tanpa pandang bulu
4. Memperjuangkan aspirasi masyarakat menolak revisi RUU KPK secara maksimal di dalam parlemen atau ekstra parlemen
5. Mengajak masyarakat untuk sama-sama mendukung KPK dan menolak revisi RUU KPK yang memperlemah KPK
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaRombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa untuk mengawal putusan MK terus berlanjut. Setelah mengepung Gedung KPK, demonstran kini menggeruduk markas KPU.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaDua eks menteri Jokowi di Kabinet Kerja ikut turun ke jalan menjadi demonstran menyampaikan aspirasi menuntut penolakan revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaRibuan orang dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menentang upaya revisi UU Pilkada, Jumat (23/8).
Baca Selengkapnya