Santainya pemerintah tanggapi kejahatan kemanusiaan 65 versi IPT
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Rakyat Internasional (International People's Tribunal/IPT) mengumumkan kesimpulan akhir dalam tragedi 1965 di Indonesia. IPT menyebut telah terjadi kejahatan kemanusiaan dalam tragedi tahun 1965 tersebut.
Tindakan kejahatan kemanusiaan tersebut meliputi, pertama, pembunuhan terhadap sekitar 400.000 hingga 500.000 orang yang melanggar UU KUHP pasal 138 dan 140 dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Kedua adalah hukuman penjara tanpa proses hukum terhadap sekitar 600.000 orang. Ketiga, perbudakan, yaitu tahanan dipaksa untuk melakukan kerja paksa di bawah kondisi yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan juga pelanggaran atas Konvensi mengenai Kerja Paksa tahun 1930.
-
Dimana kuburan massal ditemukan? Dalam Konferensi Alekseyev Readings di Institut Riset Anuchin dan Museum Antropologi Moskow, ilmuwan mengungkapkan ditemukan total 300 mayat pada sembilan liang lahat di Yaroslavl.
-
Apa yang ditemukan di kuburan massal itu? Selain itu, para ilmuwan menemukan berbagai artefak pemakaman, seperti lebih dari 100 gelang dan 27 manik yang terbuat dari cangkang, vas keramik, mangkuk, piring, periuk, kendi kecil, gelas kimia, pot tanah liat, cangkir air, botol, dan toples.
-
Apa yang ditemukan di kuburan massal? Sebanyak 25 tulang pemuda dan remaja laki-laki dengan kondisi terkelupas dan terbakar ditemukan di dalam sebuah parit kering di Kastil St. Louis di Sidon, Lebanon.
-
Apa yang terjadi di kuburan massal? Menurut Pak Darmadi, di makam yang berada tepat di bawah sutet tegangan tinggi itu terdapat puluhan jasad korban anggota PKI.
-
Kenapa mayat-mayat di kuburan massal itu tidak menunjukkan tanda kekerasan? 'Tulang-tulang pada jasad tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan, yang membuat kita memiliki dua alasan alternatif untuk kematian ini kelaparan atau wabah penyakit,' jelas Mathew Morris, Kepala proyek arkeologi di Universitas Leicester, seperti dikutip dari The Guardian, Senin (18/11).
-
Siapa yang dimakamkan di kuburan massal? Pak Darmadi mengatakan di sanalah letak kuburan massal para anggota PKI yang dieksekusi.
Keempat, penyiksaan yang dilakukan dalam skala besar terhadap tahanan pada masa terjadi pembunuhan massal dan pemenjaraan. Kelima, yaitu penghilangan secara paksa, dilakukan dalam skala besar dan banyak nasib korban tidak pernah diketahui.
Keenam adalah kekerasan seksual secara sistemik yang tercatat pada laporan Komnas Perempuan, baik secara lisan maupun tulisan. Ketujuh, terjadi pengasingan, yaitu warga negara Indonesia yang paspornya disita ketika berada di luar negeri telah kehilangan hak kewarganegaraannya.
Kedelapan, tentang propaganda tidak benar atas versi resmi yang terjadi pada orang-orang yang ditangkap di Lubang Buaya. Kesembilan, adanya keterlibatan negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia dalam kejahatan kemanusiaan di Indonesia setelah peristiwa 30 September 1965 meskipun dengan derajat keterlibatan yang berbeda-beda. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam pemaparannya, Menko Luhut blak-blakan soal Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca SelengkapnyaMenurut Luhut, pemerintah juga menargetkan pertumbuhan ekonomi bisa dicapai tanpa perlu mengorbankan keberlanjutan fiskal.
Baca SelengkapnyaMenteri Basuki Hadimuljono diangkat sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.
Baca SelengkapnyaLuhut memastikan tidak ada masalah dalam pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi soal Rencana Prabowo Tambah Jumlah Kementerian Jadi 40
Baca SelengkapnyaMenteri ATR juga tidak menampik bahwa masih ada sejumlah permasalahan soal lahan yang ada di IKN.
Baca SelengkapnyaLuhut B Pandjaitan menyerang balik para mantan pejabat, yang mengkritik pemerintah
Baca SelengkapnyaUntuk memperbaiki kualitas udara di kota-kota besar seperti Jakarta, pemerintah berencana untuk menutup Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaLuhut bahkan meminta mereka untuk pindah dari Indonesia bila dianggap semua jelek.
Baca SelengkapnyaKSP mengatakan, orang utan justru merupakan simbol atau ikon dari lingkungan hidup di IKN.
Baca Selengkapnya