Satpol PP Bali Cetak Blangko Denda Rp1 Juta bagi WNA Pelanggar Prokes
Merdeka.com - Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di Bali akan didenda Rp 1 juta. Satpol PP setempat masih menyesuaikan petunjuk teknis (juknis) dan mencetak blangko khusus untuk penindakan ini.
Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyebutkan, kendati Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur sanksi itu sudah diterbitkan, tetapi penindakan belum bisa dilakukan. Alasannya, mereka masih mencetak blangko khusus denda yang diperkirakan memakan waktu dua hari lagi.
"Saat ini masih belum dilakukan, baru kita menyesuaikan juknis dan cetak blangko tilangnya," ujar Dharmadi, Rabu (10/3).
-
Kenapa Kapolri minta jajaran di Bali siapkan sistem delaying di Gilimanuk? Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran di Bali untuk mempersiapkan dan mendukung ASDP dalam menerapkan delaying sistem di Pelabuhan Gilimanuk, demi meminimalisir potensi antrean di area tersebut.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Kapan PDIP di Bali mulai mempersiapkan Pileg 2024? 'Jadi masa sosialisasi Caleg itu sebenarnya sudah cukup lama dan kita harapkan setiap Caleg telah memiliki basis massanya sendiri,' tegasnya. Sementara nantinya di masa kampanye, partai bisa lebih fokus untuk kampanye Pilpres.
-
Apa tujuan pertemuan PDIP di Bali? 'Hari ini Ibu Megawati akan memimpin langsung konsolidasi PDIP di Bali, di mana seluruh kader partai dihadirkan untuk mengompakkan suatu semangat juang dan kita lihat Bali ini militansinya sangat tinggi.'
-
Apa itu DPTb? DPTb atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan adalah daftar pemilih yang ditambahkan setelah DPT (Daftar Pemilih Tetap) selesai disusun dalam pemilu.
-
Siapa ketua PDRI? Dengan Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Menteri Pertahanan, Menteri Penerangan, dan Menteri Luar Negeri dan Wakilnya Teuku Mohammad Hasan.
Dia mengakui saat ini sering ditemukan warga asing tidak taat prokes. Mereka seakan meremehkan dan mengabaikan petugas di lapangan "Padahal itu kan ketat sebenarnya, artinya tidak ada alasan WNA mengatakan bahwa dia tidak tahu, karena di negaranya lebih ketat malah," jelas Dharmadi.
Satpol PP Bali banyak menemukan warga asing melanggar prokes di wilayah Kabupaten Badung. "Karena Badung masih jadi pusat para WNA bertempat tinggal," imbuhnya.
Berdasarkan data dari Satpol PP Bali, sekurangnya 346 WNA yang melanggar protokol kesehatan Bali pada periode Januari hingga Februari 2021. Mayoritas terjadi di Kabupaten Badung yakni sebanyak 332 orang, kemudian Kota Denpasar 3 orang, dan Klungkung 1 orang.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, Bali, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, sanksi denda itu perlu diterapkan karena masih ada warga asing yang tak menerapkan protokol kesehatan karena tidak percaya adanya Covid-19. "Masih klasik dari dulu. Mereka tidak percaya dengan Covid-19, apalagi mereka bandingkan di negaranya bahwa di sana bebas, tidak ada prokes. Susah payah jelasin bahwa mereka harus tunduk dengan peraturan di negara ini, khususnya wilayah Badung," kata Suryanegara saat dikonfirmasi, Rabu (10/3).
Seperti diberitakan, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021 untuk mengatur penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan serta pengendalian virus corona.Peraturan Gubernur ini merupakan perubahan dari Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.Pergub ini menambah aturan sanksi bagi Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. WNA yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 untuk pelanggaran pertama dan dideportasi apabila melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaSandiaga mengatakan pendapatan negara dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu di Pulau Bali sudah terkumpul Rp20 miliar.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaSidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaMengacu catatan Kemenkumham Bali, pada periode Januari hingga 23 Juni 2023 tercatat 163 WNA telah dideportasi.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaTuris kebanyakan membayar pungutan menggunakan online ke aplikasi Love Bali.
Baca SelengkapnyaPenerapan pajak kepada turis asing yang datang ke Bali bukan tanpa alasan.
Baca Selengkapnya