Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satpol PP Bali Cetak Blangko Denda Rp1 Juta bagi WNA Pelanggar Prokes

Satpol PP Bali Cetak Blangko Denda Rp1 Juta bagi WNA Pelanggar Prokes Bali. ©2013 Merdeka.com/perfecttravellers.com

Merdeka.com - Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di Bali akan didenda Rp 1 juta. Satpol PP setempat masih menyesuaikan petunjuk teknis (juknis) dan mencetak blangko khusus untuk penindakan ini.

Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyebutkan, kendati Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur sanksi itu sudah diterbitkan, tetapi penindakan belum bisa dilakukan. Alasannya, mereka masih mencetak blangko khusus denda yang diperkirakan memakan waktu dua hari lagi.

"Saat ini masih belum dilakukan, baru kita menyesuaikan juknis dan cetak blangko tilangnya," ujar Dharmadi, Rabu (10/3).

Dia mengakui saat ini sering ditemukan warga asing tidak taat prokes. Mereka seakan meremehkan dan mengabaikan petugas di lapangan "Padahal itu kan ketat sebenarnya, artinya tidak ada alasan WNA mengatakan bahwa dia tidak tahu, karena di negaranya lebih ketat malah," jelas Dharmadi.

Satpol PP Bali banyak menemukan warga asing melanggar prokes di wilayah Kabupaten Badung. "Karena Badung masih jadi pusat para WNA bertempat tinggal," imbuhnya.

Berdasarkan data dari Satpol PP Bali, sekurangnya 346 WNA yang melanggar protokol kesehatan Bali pada periode Januari hingga Februari 2021. Mayoritas terjadi di Kabupaten Badung yakni sebanyak 332 orang, kemudian Kota Denpasar 3 orang, dan Klungkung 1 orang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, Bali, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, sanksi denda itu perlu diterapkan karena masih ada warga asing yang tak menerapkan protokol kesehatan karena tidak percaya adanya Covid-19. "Masih klasik dari dulu. Mereka tidak percaya dengan Covid-19, apalagi mereka bandingkan di negaranya bahwa di sana bebas, tidak ada prokes. Susah payah jelasin bahwa mereka harus tunduk dengan peraturan di negara ini, khususnya wilayah Badung," kata Suryanegara saat dikonfirmasi, Rabu (10/3).

Seperti diberitakan, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021 untuk mengatur penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan serta pengendalian virus corona.Peraturan Gubernur ini merupakan perubahan dari Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.Pergub ini menambah aturan sanksi bagi Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. WNA yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 untuk pelanggaran pertama dan dideportasi apabila melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
Sandiaga: Pungutan Wisatawan Asing di Bali Terkumpul di Atas Rp20 Miliar
Sandiaga: Pungutan Wisatawan Asing di Bali Terkumpul di Atas Rp20 Miliar

Sandiaga mengatakan pendapatan negara dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu di Pulau Bali sudah terkumpul Rp20 miliar.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Baru 40 Persen Wisman Bayar Pungutan, Dispar Bali Akan Lakukan Sidak di Obyek Wisata
Baru 40 Persen Wisman Bayar Pungutan, Dispar Bali Akan Lakukan Sidak di Obyek Wisata

Sidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Imigrasi Bentuk Satgas Bali Becik Pantau Awasi WNA Nakal, Klaim Sebulan 100 Kali Operasi
Imigrasi Bentuk Satgas Bali Becik Pantau Awasi WNA Nakal, Klaim Sebulan 100 Kali Operasi

Mengacu catatan Kemenkumham Bali, pada periode Januari hingga 23 Juni 2023 tercatat 163 WNA telah dideportasi.

Baca Selengkapnya
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait

Agar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.

Baca Selengkapnya
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.

Baca Selengkapnya
Sepekan, Pungutan Rp150 Ribu Kepada Turis di Bali Tembus Rp8,1 Miliar
Sepekan, Pungutan Rp150 Ribu Kepada Turis di Bali Tembus Rp8,1 Miliar

Turis kebanyakan membayar pungutan menggunakan online ke aplikasi Love Bali.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Ungkap Alasan Turis Masuk Bali Harus Bayar Pajak Rp150.000
Menteri Sandiaga Ungkap Alasan Turis Masuk Bali Harus Bayar Pajak Rp150.000

Penerapan pajak kepada turis asing yang datang ke Bali bukan tanpa alasan.

Baca Selengkapnya