Satu Peretas Situs Setkab Dipulangkan Polri Karena Masih di Bawah Umur
Merdeka.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengonfirmasi, dipulangkannya seorang pelaku retas situs Sekretariat Kabinet (Setkab). Diketahui, pelaku berinisial MLA itu dipulangkan sebab masih di bawah umur.
"Satu orang diversi. Tersangka masih di bawah umur," kata Ramadhan kepada awak media, Selasa, (31/8/2021).
Ramadhan melanjutkan, MLA dipulangkan ke rumahnya di Sumatera Barat. Tapi bukan berarti MLA bebas dari sangkaan. Peretas situs resmi negara itu harus melakukan wajib lapor selama 3 bulan ke kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Dimana razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
"MLA dikembalikan kepada orangtuanya. Sesuai kesepakatan, anak tersebut wajib lapor secara berkala selama 3 bulan di Bapas Padang," sambung Ramadhan.
Latar Belakang Kasus
Sebagai informasi, pada 31 Juli 2021, situs resmi Sekretariat Kabinet RI atau setkab.go.id. Terdapat dua pelaku ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
Pelaku pertama, berinisial BS alias ZYY berusia 18 tahun. BS ditangkap pada 5 Agustus 2021 jam 08.00 WIB di rumahnya, kawasan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat
Sedangkan yang kedua berinisial ML alias LF dengan usia 17 tahun. Dia juga ditangkap di kediamannya di kawasan yang sama namun pada hari dan jam berbeda.
"ML ditangkap 6 Agustus 2021 jam 13.00 WIB," jelas Ramadhan saat jumpa pers di Jakarta, Senin 9 Agustus 2021.
Berikut isi kalimat provokatif dituliskan kedua pelaku saat meretas situs setkab.go.id:
Kekacauan Dimana-mana, Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja. Rakyat Harus Dirumah Tanpa Ada Dispensasi Dan Kompensasi Apapun Yang Membuat Rakyat Indonesia Merasa Stress Dan Depresi.
Penguasa menikmati Dunia nya sendiri Dengan Gji Yang Mengalir Tiap Hari. Dimana Keadilan Di Negara Ini. Pancasila.
Hacked by Zyy ft Lutfifake, Padang Blackhat.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengetahui jika dilapor oleh istrinya ke polisi, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaPembebasan bersyarat diberikan setelah Lina mengajukan permohonan dan dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat tersangka bermula saat korban menonton perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Lokasinya persis di depan rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaASN Musi Rawas SM ditangkap polisi karena melakukan perkosaan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaAdapun tersangka utama dalam kasus tersebut ialah IS yang dilakukan penahanan sebelumnya oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaKeputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca Selengkapnya