Saudi Berlakukan Visa Progresif bagi Jemaah yang Sudah Berhaji
Merdeka.com - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar memastikan bahwa Arab Saudi memberlakukan kebijakan visa progresif bagi jemaah yang sudah pernah beribadah haji dan akan berangkat lagi tahun ini.
"Sesuai ketentuan dan sistem imigrasi Arab Saudi, jemaah yang sudah berhaji akan terkena biaya visa progresif. Tahun ini biayanya dibebankan kepada jemaah haji yang bersangkutan," terang Nizar di Jakarta, Jumat (1/3).
Menurut Nizar, visa progresif sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun lalu. Namun, biaya tambahan tersebut dibebankan kepada indirect cost atau hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah. Tahun ini, biaya visa progresif dibebankan kepada jemaah dan itu sudah disepakati bersama Komisi VIII DPR RI.
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Bagaimana Arab Saudi cek visa jemaah haji? Petugas akan mengecek identitas jemaah haji padahal lokasi ini masih di kawasan Madinah.'Mereka akan mengecek paspor dan visa setiap jemaah,' kata Ali.
-
Apa itu Visa Haji Reguler? Visa Haji Reguler adalah jenis visa yang diperuntukkan bagi jemaah haji yang mengikuti program haji reguler yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
-
Siapa yang menegaskan tentang penggunaan visa haji? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci.
-
Kapan jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.
-
Apa itu visa umroh? Visa umroh merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi sebagai izin bagi jemaah melakukan ibadah umroh.
"Visa berbayar murni kebijakan Arab Saudi. Biayanya sebesar SAR 2.000 atau berkisar Rp 7,6 juta. Biaya visa progresif ini dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji," ujar Nizar.
Jemaah yang dikenai visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Namun demikian, sebagai data awal, Kemenag akan mengidentifikasi jemaah yang sudah berhaji melalui Siskohat. Data siskohat ini yang akan menjadi basis awal pengenaan untuk biaya visa progresif yang harus dibayarkan saat pelunasan.
"Ada kemungkinan, jemaah dalam data siskohat belum berhaji, namun di data e-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jemaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak visanya dibatalkan," tuturnya.
Selain visa progresif, tahun ini biaya pembuatan paspor juga menjadi tanggung jawab pribadi jemaah haji. Artinya, tidak ada penggantian biaya pembuatan paspor yang selama ini dilakukan saat jemaah masuk asrama haji.
Nizar menjelaskan bahwa ada tiga alasan terkait kebijakan baru ini. Pertama, paspor merupakan identitas pribadi bagi warga negara saat di luar negeri. Kedua, paspor haji sekarang dapat digunakan untuk kunjungan ke luar negeri di luar penyelenggaraan ibadah haji. Dan ketiga, banyak jemaah haji yang telah memiliki paspor sebelumnya sehingga penggantian biaya paspor dianggap sudah tidak relevan.
"Saya sudah minta para Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi dan Kasi PHU di Kemenag Kab/Kota untuk menyosialisasikan kebijakan baru ini kepada masyarakat dengan baik," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaKementerian Agama mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre yang beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaMenteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah memberikan sejumlah kemudahan khusus kepada jemaah haji Indonesia.
Baca SelengkapnyaKementerian agama mencatat 92 persen visa jemaah hai reguler sudah diterbitkan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 554 kloter sudah terbentuk dan tervisa sesuai dengan jumlah kuota jemaah haji Indonesia.
Baca SelengkapnyaVisa haji adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Perwakilan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJemaah yang menggunakan visa umrah diminta meninggalkan Kota Mekkah menjelang ibadah haji
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jemaah yang menggunakan visa non haji tapi nekat berhaji.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya