Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saudi tetapkan pembayaran dam harus di tempat resmi, nilainya SAR 450

Saudi tetapkan pembayaran dam harus di tempat resmi, nilainya SAR 450 Jemaah haji Indonesia gelombang kedua tiba di Jeddah. ©2017 dok. foto Kemenag

Merdeka.com - Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan pembayaran dam di tempat-tempat resmi (Majazir Al-Masyru’). Penjualan dan penyembelihan hewan dam, kurban, fidyah dan sedekah di luar tempat penyembelihan resmi akan dikenakan sanksi.

Menurut Ketua PPIH Arab Saudi Ahmad Dumyathi Bashori, petugas Daker Makkah dan Madinah untuk mensosialisasikan aturan baru tersebut. Menurutnya, pembayaran Dam dilakukan dengan membeli kupon atau voucher penyembelihan seharga SAR 450.

“Kupon ini bisa didapatkan melalui online dengan mengunjungi situs www.adahi.org,” kata Dumyathi di Makkah, Rabu (16/8).

Selain online, kupon juga bisa dibeli di beberapa tempat resmi sebagai berikut:

1. Kantor pos Arab Saudi

2. Bank Al-Rajhi

3. Kantor cabang Mobily

4. Perusahaan Layanan Keamanan

5. Kantor Hadiyah Al-Hajj wa al-Mu’tamir

6. Gerai-gerai penjualan di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

7. Gerai-gerai penjualan di wilayah Armina (Arafah-Muzdalifah-Mina)

Sementara Kepala Daker Makkah Nasrullah Jasam mengatakan pihaknya sudah membuat edaran mengenai aturan baru pembayaran Dam. Namun belum dilengkapi dengan informasi tempat pembelian kupon. Pihaknya akan segera mengedarkan informasi terbaru ke setiap sektor agar bisa dipahami oleh jemaah haji Indonesia.

Mayoritas jemaah haji Indonesia menjalankan Haji Tamattu', yaitu melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu dan setelah itu baru melakukan ibadah haji. Jemaah yang melaksanakan haji Tamattu’ ini diwajibkan membayar dam nusuk. Selama ini, jemaah haji banyak membayar Dam secara individual maupun kelompok membeli secara langsung dengan mendatangi pasar kambing.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jemaah Haji Disarankan Bayar Dam di Lembaga Resmi Milik Pemerintah Arab Saudi
Jemaah Haji Disarankan Bayar Dam di Lembaga Resmi Milik Pemerintah Arab Saudi

Nasrullah menjelaskan jemaah perlu memastikan dam yang dibayarkan benar-benar dilakukan dan disalurkan oleh lembaga tersebut, karena menyangkut keabsahan ibadah

Baca Selengkapnya
Kemenag: 80% Jemaah Haji Reguler Sudah Diberangkatkan
Kemenag: 80% Jemaah Haji Reguler Sudah Diberangkatkan

Jemaah diminta membawa dokumen penting berupa smart card, gelang jemaah, dan dokumen penting lainnya.

Baca Selengkapnya
Segini Biaya dan Lokasi RPH Pembayaran Dam Jemaah Haji, Hasil Potong Bisa Dibawa ke Indonesia
Segini Biaya dan Lokasi RPH Pembayaran Dam Jemaah Haji, Hasil Potong Bisa Dibawa ke Indonesia

Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Mekkah.

Baca Selengkapnya
Jelang Puncak Haji Kemenag Minta Jemaah Haji Kurangi Ibadah Sunah dan Aktivitas di Luar Hotel, Ini Alasannya
Jelang Puncak Haji Kemenag Minta Jemaah Haji Kurangi Ibadah Sunah dan Aktivitas di Luar Hotel, Ini Alasannya

Jemaah diminta mempersiapkan diri sebaik mungkin menjelang puncak haji.

Baca Selengkapnya
Kemenag Terbitkan Juknis Pembayaran Dam, Mulai dari 580 Riyal
Kemenag Terbitkan Juknis Pembayaran Dam, Mulai dari 580 Riyal

Anna mengatakan edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jamaah calon haji Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tiba di Madinah, Jemaah Haji Indonesia Mulai Berkunjung ke Raudhah Tanpa Registrasi
Tiba di Madinah, Jemaah Haji Indonesia Mulai Berkunjung ke Raudhah Tanpa Registrasi

Jemaah harus sudah di titik kumpul 1 jam sebelum jadwal.

Baca Selengkapnya
Haji 2024, Jemaah Gelombang Pertama Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci 12 Mei
Haji 2024, Jemaah Gelombang Pertama Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci 12 Mei

total kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 241.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Baca Selengkapnya
Catat! Jemaah Haji Gelombang I Terbang ke Arab Saudi Mulai 12 Mei, Ini Jadwal Lengkapnya
Catat! Jemaah Haji Gelombang I Terbang ke Arab Saudi Mulai 12 Mei, Ini Jadwal Lengkapnya

Berikut ini jadwal pelaksanaan Ibadah Haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

Baca Selengkapnya
5 Rukun Umrah yang Wajib Dilakukan Agar Ibadah Sah, Ternyata Ada yang Tidak Bisa Digantikan
5 Rukun Umrah yang Wajib Dilakukan Agar Ibadah Sah, Ternyata Ada yang Tidak Bisa Digantikan

Wajib tahu 5 rukun umrah yang wajib dilakukan agar ibadah sah. Apa saja?

Baca Selengkapnya
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah
Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah

Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.

Baca Selengkapnya