Sediakan Spa Khusus Gay di Medan, Pemilik Dituntut 3 Tahun Bui
Merdeka.com - Pemilik spa dan pijat plus khusus gay, A Meng alias Ko Amin (51), didakwa telah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Warga Kompleks Residence, Jalan Abadi, Medan Sunggal, ini dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Tuntutan terhadap A Meng dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/1). Pria ini dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp120 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan 2 bulan kurungan," ujar JPU Sabrina di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Kapan sidang perdana perceraian? Pada 24 Juli 2024, sidang perdana perceraian Kimberly dan Edward akan digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
Seusai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang. Persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atau pleidoi.
Berdasarkan dakwaan, A Meng membuka tempat pelayanan jasa Spa atau pijat di Kompleks Setia Budi II Blok 9 No 2 Kota Medan sejak Agustus 2017. Usahanya itu memberikan pelayanan seks sesama jenis pria.
A Meng merekrut atau mempekerjakan beberapa terapis pria yang tinggal di tempat spa itu tanpa dikenakan biaya. Di tempat itu disediakan fasilitas pendukung berupa kamar untuk ruangan spa atau pijat beserta peralatan pijat. Juga disediakan kondom, pelumas seks maupun seks toys.
Setiap tamu pria yang datang akan dilayani terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp250.000. Pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria, seperti oral seks maupun anal seks.
Dari biaya yang dikeluarkan tamu, terapis akan mendapat bagian sebesar Rp150.000. Sementara A Meng mendapat Rp100.000,
Terdakwa juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu di luar spa homo miliknya. Namun mereka harus membayar sekitar Rp50.000 per tamu.
Sabtu (30 /5) sekitar pukul 20.00 WIB, perbuatan A Meng diketahui personel kepolisian. Saat digerebek, di dalam ruangan ditemukan terapis yang sedang memberikan pelayanan spa pijat kepada tamu. Ketika itu mereka akan melakukan hubungan seks. Di spa itu juga ditemukan barang bukti berupa 23 bungkus pelumas seks, 510 bungkus kondom dan 1 seks toys.
A Meng kemudian digelandang ke Mapolda Sumut. Dia diproses dan diadili.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaPengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaTofan menyebutkan alasan penangguhan penahanan karena kliennya sedang sakit.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, kliennya kembali mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaHari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim PN Tipikor menunda pembacaan putusan perkara TPPU dengan terdakwa Rafael Alun.
Baca Selengkapnya