Selewengkan dana desa ratusan juta, kades ini ditahan Kejari Deliserdang
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara menahan Kepala Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, berinisial CA atas dugaan kasus korupsi penyimpangan penyaluran dana desa sebesar Rp 782 juta tahun anggaran 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan penahanan terhadap tersangka karena diduga terjadi penyalahgunaan, pembangunan lima infrastruktur di Desa Percut, Kabupaten Deliserdang.
Saat tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melakukan pengecekan, ternyata pembangunan proyek tersebut masih ada yang belum dikerjakan.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Kenapa korupsi desa perlu ditangani? 'Hal ini perlu dilihat sebagai fenomena gunung es,' ujarnya.
-
Bagaimana DPR mendorong kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,' ungkap Puteri.
-
Mengapa DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,' ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
"Tersangka Kepala Desa tersebut telah merugikan keuangan negara dari dana APBN untuk pembangunan desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat," ujar Sumanggar. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (21/10).
Menurutnya, tersangka CA sudah menjalani pemeriksaan di Kejari Deliserdang selama empat kali untuk kasus penyelewengan dana desa tersebut, dan selanjutnya dilakukan penahanan, serta dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lubuk Pakam sejak Kamis (19/10) kemarin.
Penahanan tersebut, untuk memudahkan penyidikan terhadap tersangka CA.
"Kemudian, mencegah tersangka agar tidak merusak barang bukti, mengulangi perbuatan yang sama, dan berusaha melarikan diri," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sumanggar menambahkan, penetapan Kades sebagai tersangka, berdasarkan hasil ekspos atau gelar perkara yang dilakukan penyidik Kejari Deliserdang di depan para pimpinan.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap orang pertama di Desa Percut itu, telah dilakukan pemeriksaan selama tiga jam. Bahkan, jelasnya, pada Agustus 2017, Kejari Deliserdang telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Percut dan menyita sejumlah dokumen yang terkait kasus korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kerugian negara atas kasus korupsi dana desa itu, mencapai Rp 400 juta, dan uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," kata juru bicara Kejati Sumut.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaDari hasil tracing rekening pelaku, penyidik tidak menemukan adanya pembelian aset.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca SelengkapnyaPada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Baca SelengkapnyaKepolisian memastikan pengusutan kasus ini semata-mata agar dapat mengawasi jalannya proyek pembangunan di tiga daerah tersebut.
Baca Selengkapnya