Setelah ormas dan Komnas HAM, giliran KPK didatangi pembela Siyono
Merdeka.com - Upaya keluarga Siyono untuk menuntut Densus 88 atas kematian terduga teroris tersebut, belum selesai. Setelah mengadu PP Muhammadiyah dan Komnas HAM, giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didatangi keluarga Siyono.
Saat mengadu ke KPK kemarin, keluarga Siyono diwakilkan oleh pihak yang menamakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan. Mereka melaporkan uang Rp 100 juta yang diberikan Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri kepada keluarga Siyono ke KPK.
Uang tersebut disebut-sebut milik Kepala Densus 88 Antireror Mabes Polri Brigjen Eddy Hartono. Pihaknya berharap KPK menindaklanjutinya.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
"Hari ini kami dan kawan-kawan melaporkan uang yang diakui Kapolri sebagai uang pribadi Kepala Densus, yang diberikan kepada Suratmi (istri almarhum Siyono)," kata Dahnil Azhar Simanjuntak yang juga Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/5).
Dalam kesempatan yang sama, Ray Rangkuti menduga uang Rp 100 juta tersebut merupakan gratifikasi.
"Ada pemberihan uang Rp 100 juta kepada korban, nah ini uang dari mana, nah kita tanya ke KPK apa benar itu uang Kadensus, kalau benar, itu uangnya dari mana?" ujar Ray.
Menurut Ray, uang tersebut mempunyai maksud agar keluarga Siyono tidak melanjutkan perkara tersebut dan juga mengiklaskan kepergian alamrhum.
"Menurut kita uang ini disertai dengan persyaratannya, dan syaratnya jangan mengadu ke polisi, jangan didampingi lawyer. Nah ini apakah upaya ke masyarakat sipil untuk tidak menggunakan haknya," jelas Ray.
"Kita minta ke KPK, agar segera usut, dugaan gratifikasi duit dari mana, mengingat apakah mungkin ada Kadensus punya cash Rp 100 juta," sambungnya.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, perwakilan koalisi untuk keadilan juga sudah bertemu beberapa pimpinan KPK. Mereka menyampaikan laporan secara resmi kepada KPK.
"Kami, KPK sudah menerima laporan itu," ujar Yuyuk.
Diberitakan sebelumnya, pada Maret lalu istri Siyono yakni Suratmi mengaku diberi uang dua gepok saat berada di Jakarta.
Uang senilai Rp 100 juta yang dibungkus koran dan diikat lakban berwarna coklat itu diberikan seseorang yang diduga anggota Polwan bernama Ayu dan Lastri untuk biaya pemakaman Siyono dan biaya santunan untuk anak-anaknya.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, uang tersebut berasal dari kantong pribadi kepala densus.
"Itu bukan uang negara, uang pribadi dari Kadensus. Ya, boleh saja," ujar Haiti di Mabes Polri, Selasa (12/4). (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL bakal menghadirkan mantan ketua klub Ferrari Owner Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat sebagai saksi meringankan
Baca SelengkapnyaPemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang bakal dihadirkan Jaksa KPK, yakni pedangdut Nayunda, Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni, termasuk keluarganya
Baca SelengkapnyaKeterangan dia akan dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaSaut yakin bahwa kasus ini akan diselesaikan secara tuntas. Mengingat taruhannya adalah nama baik kinerja pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaTim hukum ini akan terus mendampingi guna menghalau kampanye hitam salah satunya.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaKusnadi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan masih adanya rasa trauma.
Baca SelengkapnyaNayunda sempat dititipkan oleh SYL agar bekerja di Kementan dan digaji Rp4 juta perbulan.
Baca Selengkapnya