Sidang Online, Tiga Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Terancam Hukuman Mati
Merdeka.com - Sidang perdana perkara pembunuhan hakim Jamaluddin digelar secara online menyusul pandemi virus corona (Covid-19), Selasa (31/3). Tiga terdakwa tidak hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, melainkan tampil online.
Yang hadir di ruang Cakra 2 PN Medan, lokasi persidangan, hanya majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Parada Situmorang, serta tim penasihat hukum (PH) para terdakwa.
Tiga terdakwa dalam perkara ini, Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama alias Jefri (42), dan M Reza Fahlevi (28) tetap berada di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan. Mereka tidak diizinkan ke pengadilan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan maupun lembaga pemasyarakatan (lapas).
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
Meski tidak hadir, audio visual ketiganya ditampilkan pada layar monitor yang disiapkan di ruang sidang Cakra 2 PN Medan. Komunikasi pun dilakukan secara online.
Zuraida merupakan istri korban. Jefri adalah temannya. Sementara Reza adalah adik Jefri dari lain ibu.
Dakwaan terhadap ketiganya dibacakan tim JPU secara bergantian di hadapan majelis hakim. JPU menyatakan, niat terdakwa Zuraida menghabisi nyawa suaminya, hakim Jamaluddin yang saat itu juga menjabat Humas PN Medan, pernah diungkapkannya kepada saksi Liber Junianto Hutasoit, sopir freelance (dibutuhkan jika perlu).
"Bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban. Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (sopir) di mana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur JPU Nurhayati Ulfiah
Selanjutnya, Zuraida berkenalan dengan Jefri (berkas terpisah) pada 2018. Kebetulan anak mereka sama-sama satu sekolah di salah satu yayasan pendidikan di Medan.
Sekitar November 2019, Zuraida menghubungi saksi Jefri dan mengajaknya bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan. Dia kemudian menceritakan masalah rumah tangganya yang mana korban sering mengkhianati terdakwa dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi Jefri agar terdakwa mati saja karena sudah tidak sanggup hidup seperti itu.
"Lalu saksi Jefri menjawab “ngapain kau yang mati, dia yang bejat, kok kau yang mati, dia lah yang harus mati. Kemudian terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi “iya memang saya sudah tidak sanggup, kalau bukan aku yang mati, dia yang harus mati," sebut JPU membacakan dakwaan.
Pada 25 November 2019, kedua terdakwa menggunakan mobil sedan hitam Toyota Camry nopol BK 78 ZH berangkat ke Coffee Town di Jalan Ngumban Surbakti (Ringroad) Medan. Zuraida curhat kepada Jefri.
Selanjutnya Jefri menghubungi adiknya M Reza Fahlevi (juga berkas terpisah) dan memintanya dating ke Coffee Town. Setiba di cafe itu, Jefri mengungkapkan kegalauan Zuraida. Dia tidak ingin persoalan rumah tangganya dengan korban Jamaluddin diselesaikan dengan cara bercerai melalui putusan Pengadilan Agama Medan.
Karena permintaan Zuraida sangat serius, yakni membunuh Jamaluddin, M Reza memastikannya lahi. Doa tidak rela bila abangnya Jefri hanya dijadikan alat hanya untuk memuaskan keinginan perempuan itu.
Zuraida pun menyatakan rencana membunuh Jamaluddin berjalan lancar, dia dan Jefri akan menikah. Bahkan Zuraida menjanjikan akan memberikannya 'fee' Rp100 juta serta berencana mengajak keduanya untuk umrah ke Tanah Suci.
Ketiga terdakwa kemudian menyusun skenario seolah kematian Jamaluddin dikarenakan serangan jantung. Kamis malam (28/11/2019), Zuraida menjemput kedua 'eksekutor' di jalan, dekat Pasar Tradisional Johor. Kedua terdakwa kemudian disuruh sembunyi di lantai III rumah korban di Perumahan Royal Monaco Blok B, menunggu aba-aba.
Sementara Jamaluddin tidur di kamar yang ada di lantai dua. Dia tidur di antara putrinya dan Zuraida.
Setelah Jamaluddin dipastikan tertidur lelap, Jumat (29/11/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib, Zuraida naik ke lantai III. Dia kemudian dieksekusi Jefri dan Reza.
Putri Jamaluddin sempat terbangun. Zuraida kemudian menenangkannya agar tidak melihat pembunuhan itu.
Pembunuhan itu ternyata tak sesuai rencana. Hidung korban mengeluarkan darah. Ketiga terdakwa panik dan dini hari itu juga jasad korban dibawa ke areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang pada pagi harinya.
Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai belakang kemudi mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban.
Dalam perkara ini keriga terdakwa dijerat pidana Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. Pasal itu memuat ancaman hukuman mati.
Seusai pembacaan dakwaan majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Agenda sidang itu pemeriksaan saksi karena tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaKomisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca Selengkapnya