Sidang putusan paedofil asal Australia kembali ditunda
Merdeka.com - Sidang putusan Robert Andrew Fiddes Ellis (70) warga negara Australia yang dituntut 16 tahun penjara terkait kasus pelecehan seksual terhadap puluhan anak di Pengadilan Negeri Denpasar, batal dilangsungkan, Selasa (18/10) ini. Sidang itu batal diputus lantaran majelis hakim mengaku belum siap.
"Mohon maaf karena ada kesibukan, majelis hakim belum bisa memutuskan hari ini," kata pimpinan sidang Hakim ketua I Wayan Sukanila di PN Denpasar Bali.
Padahal jadwal keputusan dari terdakwa dengan tindak pencabulan dan pelecehan dengan korban sebanyak 14 bocah, itu sempat ditunda seminggu sebelumnya dengan alasan yang sama. "Sekali lagi kami majelis hakim minta maaf. Sidang kami tunda dengan agenda keputusan terdakwa minggu depan pada 25 Oktober," ketuk Sukanila.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Terkait penudaan ini, Januar Nahak SH selaku kuasa hukum Robert mengaku kecewa. "Ini sudah yang kedua kalinya penundaan. Semua sudah lengkap tunggu apa lagi," terang Nahak di luar sidang.
Menurutnya, kliennya adalah korban juga. "Sesungguhnya dua saksi yang sempat dihadirkan adalah penjual anak yang akhirnya banyak anak dikorbankan. Kenapa ini tidak diusut, ada kasus traffiking di sini. Klien kami ditawarkan anak-anak," pungkasnya.
Selain sempat ditunda putusan seminggu sebelumnya. Sidang yang dijadwalkan pukul 14.00 WITA mundur hingga pukul 15.15 WITA. Di sisi lain, Robert mengaku sangat tidak menyangka dirinya harus terjebak dalam perkara ini.
"Saya masih tidak tahu kenapa saya yang hanya di hukum. Saya hanya di tawarkan anak-anak dan saya sayang mereka. Hanya ingin menolong," singkatnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaSidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaTerjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim PN Tipikor menunda pembacaan putusan perkara TPPU dengan terdakwa Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaMubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca Selengkapnya