Sindikat pengoplos gas elpiji di Bekasi dibongkar
Merdeka.com - Sebuah gudang dijadikan tempat mengoplos gas elpiji 3 kg (bersubsidi) ke gas elpiji 12 kg (nonsubsidi) di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, digerebek polisi. Dari lokasi, polisi menangkap tiga orang yang sedang asyik mengoplos gas tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Umar Surya Fana mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap antara lain, HP alias Ambon (42), M alias Domo (47), dan S alias Asmun (35). Mereka ditangkap pada Jumat (2/12) siang ketika sedang melakukan pengoplosan gas.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang juga terlibat dalam kasus ini," kata Umar, Senin (5/12).
-
Dimana lokasi gudang elpiji yang terbakar? Korban tewas akibat kebakaran gas elpiji di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, kembali bertambah dari 12 yang meninggal dunia kini menjadi 13 orang.
-
Apa penyebab kebakaran di gudang elpiji? Korban tewas akibat kebakaran gas elpiji di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, kembali bertambah dari 12 yang meninggal dunia kini menjadi 13 orang.
-
Siapa yang ditangkap saat menempatkan bahan peledak? Sejarahnya dimulai dari peristiwa 5 November 1605 O.S., saat Guy Fawkes, seorang anggota Gunpowder Plot atau Plot Bubuk Mesiu, ditangkap saat menempatkan bahan-bahan ledak di bawah ruangan Dewan Bangsawan.
-
Siapa yang terlibat dalam penyegelan SPBU? Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
Umar mengatakan, kasus itu terungkap setelah petugas mencurigai dengan aktivitas di sebuah gudang semi permanen. Di lokasi yang berada di tengah perkampungan warga tersebut sering terlihat keluar masuk kendaraan bak terbuka mengangkut tabung gas 3 kg, tapi yang dijual adalah gas 12 kg.
"Kami kemudian melakukan penyelidikan, ketika sudah cukup bukti, anggota melakukan penggerebekan," kata Umar.
Umar mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka mengakui kalau mengoplos gas Elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Gas hasil oplosan dijual atau didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jakarta Timur maupun Depok.
"Setiap hari, pelaku bisa memproduksi tabung gas 12 kg mulai 80-100 tabung. Keuntungan satu tabung gas bisa mencapai Rp 75 ribu," katanya.
Karena itu, kata dia, para tersangka bisa mengantongi keuntungan dalam sehari sebesar Rp 7,5 juta. Hal ini diperoleh dari modal membeli tabung gas 3 tabung gas Elpiji 3 kg senilai Rp 75 ribu, kemudian dimasukkan ke dalam tabung 12 kg. Sedangkan, elpiji 12 kg dijual hingga Rp 120 ribu.
"Pengakuannya baru beraksi selama delapan bulan, mereka mengontrak lahan milik warga," katanya.
Kepolisian hingga kini masih melakukan pengembangan. Pihaknya akan menggandeng Pertamina untuk menelusuri pemasok gas Elpiji 3 kg yang dipakai mengoplos ke tabung gas Elpiji 12 kg.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 20 selang regulator, 15 alat suntik beserta pipa dari besi, 130 tabung gas ukuran 12 kilogram, 525 tabung gas ukuran 3 kilogram, serta dua unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax B 4151 SAF dan B 9204 KAB.
Akibat perbuatannya, mereka mereka dijerat Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Adapun hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Sumut baru-baru ini kembali mengungkap tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Deli Serdang.
Baca SelengkapnyaModus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12
Baca SelengkapnyaTabung tersebut kemudian di jual dengan harga lebih mahal dari normalnya.
Baca SelengkapnyaSementara TKP kedua, di Jalan Gelatik, kelurahan Sawah, Ciputat Timur, Tangerang Selatan mengamankan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaPemprov Sumut merespons cepat masalah kelangkaan gas 3 kg di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaPenyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 18 orang menjadi korban di mana 12 di antaranya meninggal dunia setelah sempat dirawat karena luka bakar serius.
Baca SelengkapnyaMotifnya nekat mencuri tabung gas elpiji milik sang teman pun bikin geleng kepala
Baca SelengkapnyaEdy menduga ada pihak-pihak yang memanfaatkan kemungkinan peningkatan konsumsi gas elpiji 3 kilogram saat Iduladha dan Tahun Baru Islam.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaWayan Setiawan telah menyampaikan alasannya membuat video tersebut
Baca Selengkapnya