Soal pengelolaan swasta versus pemerintah jadi polemik di RUU Penyiaran
Merdeka.com - Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang penyiaran hingga saat ini masih terus diolah oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini sebenarnya sudah mulai dibahas sejak 2008 namun hingga kini masih belum mendapatkan titik temu.
"Jadi memang RUU penyiaran ini sudah sejak lama, 2008, ini RUU yang paling lama dibahas dan tidak pernah mencapai kesepakatan, khawatir tidak segera mendapatkan titik temu karena tidak mencapai kesepakatan di DPR," kata Komisioner Korbid PS2P Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Agung Suprio dalam diskusi bertema RUU Penyiaran, Demokrasi dan Masa Depan Media, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10).
Agung mengatakan pembahasan ini alot di parlemen karena terkait siapa pengelola multiplekser (mux) masih belum mencapai kata sepakat di DPR. Selain itu polemik antara single mux (diselenggarakan pemerintah) dan multi mux (diselenggarakan swasta) masih terus menjadi perdebatan yang membuat RUU ini tak kunjung rampung.
-
Bagaimana proses sidang sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa yang dibahas di AIPA? Ketua Desk Regional Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Putu Supadma Rudana mengatakan ada dua hal penting yang dibahas Komite Organisasi dalam rangkaian Sidang Umum ke-44 ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) di Jakarta.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Kenapa mediasi belum terjadi? Polresta Barelang belum membuka opsi mediasi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Seleb TikTok Satria Mahathir atau yang dikenal dengan panggilan 'cogil' bersama tiga orang rekannya. Hal itu menyusul belum adanya permintaan mediasi yang diterima penyidik dari pihak RA, selaki anak dari Anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura yang jadi korban dalam kasus tersebut.
-
Apa yang menjadi sengketa dalam Pileg? Perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan disidangkan pekan depan.
-
Mengapa BPIP menggelar diskusi etika penyelenggara negara? Dengan latar belakang sejumlah kasus pelanggaran etika yang mencuat, termasuk korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan, kegiatan ini menjadi penting untuk membahas dan mencari solusi praktis terhadap masalah-masalah tersebut.
"Mandeknya di DPR karena satu hal, siapa pengelola mux di era digital ini. Ada pendapat single mux sudah seharusnya sebagaimana UUD1945 Pasal 33," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini DPR masih berkeras bahwa pemilik dari mux tersebut seharusnya dikelola oleh pemerintah, sehingga menjadi single mux. Namun, kata Agung, jika sepenuhnya dipegang negara akan menyebabkan timbulnya potensi otoriter dan tidak memegang aspek demokrasi.
"Siapa pengelola ini? DPR bersikukuh ini dikuasai negara, perwujudan UUD. Kalau swasta melihat single mux potensi otoritarian terjadi. Kalau swasta yang kelola dikhawatirkan akan menerapkan sewa kelola atau beban yang besar, bisa mematikan," tandasnya. (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaRUU Kesehatan dianggap minim urgensi dan kualitas. Banyak celah kelemahan dan RUU ini.
Baca SelengkapnyaRencana pembahasan RUU PPRT itu sudah mulai masuk di DPR RI pada awal periode 2019-2024.
Baca Selengkapnya