Sosok Mantan Suami Vina Garut, dari Pekerjaan sampai Alasan Bikin Video Asusila
Merdeka.com - Video asusila Vina Garut sempat menghebohkan publik. Video berdurasi sekitar satu menit lebih itu beredar luas di media sosial. Video itu diperankan oleh tiga pria dan satu wanita.
Satu pria berinisial AK merupakan mantan suami dari pemeran wanita inisial V. Rupanya AK lah aktor utama di balik perbuatan asusila tersebut. Oleh karena itu dia dijerat Undang-undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sosok AK, mantan suami Vina Garut jadi sorotan, berikut sosoknya:
-
Kenapa melihat video zina itu dosa? 'Adapun melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram dan selainnya, selain istri dan budaknya, secara pasti adalah haram (Syarh Muhammad ar-Ramli). (Dalam hal ini) Ali asy-Syibramalisi menyatakan bahwa keumuman keharaman ini meliputi benda-benda mati. Karenanya, haram melihat benda-benda mati dengan disertai syahwat' (Sulaiman al-Bujairimi, at-Tajrid li Naf’ al-‘Abid, al-Maktabah al-Islamiyyah-Turkey).
-
Bagaimana UU ITE baru lindungi anak dari konten dewasa? 'Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platformnya,' jelasnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum atas kasus video syur Rebecca? Rebecca puas dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mengungkap kasus tersebut. Ungkapan Rebecca 'Intinya semua sudah diwakilkan bang Sandi, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik,' ucap Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
Pemilik Salon
Mantan suami Vina Garut, AK alias Raya orang yang berada di balik pembuatan video panas itu. Dia membuat video itu untuk memperjualbelikan.
Sebelum terjerat kasus video Vina Garut, AK merupakan pemilik salon. Dia membuka salon di daerah Mandalagiri, Garut. "Dulu pekerjaannya(AK) buka salon sendiri," kata V, saat ditanya soal pekerjaan mantan suaminya.
Selain itu dia juga sempat berprofesi sebagai MC di panggung dangdut. Profesi ini juga yang membawanya jatuh cinta kepada V. Karena V adalah seorang biduan dangdut.
Duda Satu Anak
Sebelum menikah dengan V, AK sudah pernah menikah dengan wanita lain. Akan tetapi pernikahan itu berujung perceraian, AK pun berstatus duda. Dari hasil pernikahan pertama, AK dikarunia satu anak.
Seperti diketahui, AK adalah aktor di balik pembuatan video mesum itu. Dia sengaja memproduksi video untuk menjualnya di media sosial. AK juga menjajakan mantan istrinya V lewat media sosial, Twitter. Sekali main, V dibayar Rp 500 ribu.
AK Biseksual
AK merupakan salah satu pemeran dari video 'Vina Garut'. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, melakukan karena situasi. Dia juga memiliki kelainan menyimpang terhadap seks. Dalam video yang tersebar, para pemain pria melakukan hubungan intim secara bersama-sama terhadap V.
"Jadi kalau A memiliki kelainan menyimpang biseksual, jadi pada saat adegan porno itu dia (A) bisa pegang-pegang pemain pria," kata Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, beberapa waktu lalu.
Positif HIV
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka Video Vina Garut. Para tersangka yaitu V, AK dan W. Dari hasil pemeriksaan, AK dinyatakan positif mengidap HIV, sementara dua lainnya negatif.
"Satu tersangka yang positif virus HIV adalah A (31). A ini adalah salah satu pemeran dan mantan suami dari pemeran perempuan dalam video tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng di Mapolres Garut, Selasa (20/8).
Kondisinya Parah
Polisi terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memeriksa tersangka A lebih lanjut. Selain itu, polisi meminta agar virus tersebut dipelajari agar diketahui asal usulnya dari mana.
Sejak dilakukan penangkapan, polisi tak menahan A karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. A hingga saat ini masih menjalani terapi sampai kondisinya membaik dan kemudian diperiksa di Polres Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menyebut bahwa kemungkinan A melarikan diri sangat kecil karena tidak bisa berdiri dengan kakinya sendiri. "Saat kita tangkap saja untuk duduk tidak bisa sehingga kita lebih memilih untuk tidak menahan," katanya. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPenyidik juga menyita barang bukti telepon genggam dan pakaian yang dikenakan saat pembuatan video vulgar.
Baca SelengkapnyaUntuk memastikan pengakuan Armor, polisi juga sempat mengecek ponselnya. Tetapi, tidak semua isi ponsel tersebut dihapus.
Baca SelengkapnyaPria asal Malang ditangkap lantaran pandai membuat website berisi konten porno anak.
Baca SelengkapnyaBukannya mendapatkan uang, konten pornografi yang dibuatnya justru menyebar di media sosial.
Baca SelengkapnyaAde Ary mengatakan, AK mengadu ke suaminya setelah mengirimkan video vulgar bersama anaknya ke pemilik akun media sosial Facebook Icha Shakila.
Baca SelengkapnyaTerungkap, ternyata Cut Intan pernah mengunggah video seolah memberi 'kode'.
Baca SelengkapnyaAksi itu dilakukan pelaku karena sakit hati akibat hubungan mereka kandas.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan sudah kerap dialami Cut Intan dan terakhir pada Senin (13/8) kemarin karena tepergok nonton video porno.
Baca SelengkapnyaTersangka OS telah mengelola situs bokep.cfd dan 26 domain lain yang menyebarkan situs video porno dewasa dan anak sejak tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Baca Selengkapnya