Surati Jokowi, 1.178 Guru Honorer Nganjuk Gugat Kemenpan karena Tak Diangkat jadi ASN
Merdeka.com - 1.178 orang guru honorer atau guru tidak tetap/pegawai tidak tetap (GTT/PTT) asal Nganjuk mengirim surat ke Presiden Joko Widodo. Mereka mengadukan nasib yang tak kunjung diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Selain mengadu ke presiden, para guru tersebut juga melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan penolakan gugatan yang sebelumnya dilayangkan pihaknya.
Kuasa hukum 1.178 guru honorer di Nganjuk, Kukuh Pramono Budi mengatakan isi dari surat yang dikirimkan ke presiden itu adalah meminta Jokowi memberikan perlindungan hukum serta kejelasan nasib mereka dalam hal pengangkatan sebagai ASN.
-
Siapa yang curhat soal honor guru ngaji? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Siapa yang menulis surat? Dari siswi baru, Dewi Cahya
-
Siapa yang menolak menjadi PNS? Samad mengungkapkan bahwasanya sang ibu memintanya menjadi PNS, namun ia menolak.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara. Terbaru melalui akun Instagram pribadinya Vino membagikan pengalamannya saat minta tanda tangan Presiden Joko Widodo di atas lukisan anaknya.
Kendati mengklaim sudah memenuhi syarat ketentuan sesuai peraturan yang ada, hingga kini mereka belum juga diangkat menjadi ASN. Meski, rata-rata tenaga honorer ini sudah mengabdi selama puluhan tahun lamanya, minimal 18 tahun.
"Apabila mengacu pada semua peraturan yang ada, seharusnya mereka sudah layak diangkat PNS (ASN). Jumlahnya tak sedikit, di Kabupaten Nganjuk terdapat 1.178 tenaga honorer sedang memperjuangkan nasibnya,” katanya, Senin (30/9).
Menurut Kukuh, para tenaga honorer ini sebenarnya telah dinyatakan lolos proses audit tertentu dalam proses penjaringan pengangkatan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 9 Oktober 2013 lalu. Namun hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) belum mengangkat mereka menjadi ASN.
"Berbagai upaya sudah kami tempuh. Termasuk mengadu ke komisi II DPR," ujarnya.
Hingga kemudian, lanjut dia, sempat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh DPR pada 14 Desember 2016. RDP dihadiri pihak Kemenpan-RB, Bupati Nganjuk, Ombudsman RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Forum Honorer K1 Kab Nganjuk ini, tercapai beberapa poin kesimpulan yang disepakati bersama.
Salah satu hasilnya, Komisi II DPR meminta Kemenpan-RB dan BKN untuk segera mengangkat 1.178 tenaga honorer ini menjadi PNS tanpa tes paling lambat 3 bulan usai digelarnya RDP.
"Namun Kemenpan RB selalu beralasan saat ditanya tindak lanjut hasil RDP tersebut, menurut Kemenpan RB hal ini perlu direncanakan dahulu penganggaran, penggajian dan pembukaan formasinya hingga sekarang," tambahnya.
Kukuh pun menduga ada diskriminasi terhadap para tenaga honorer kabupaten Nganjuk ini. "Di daerah lain, misalnya Jombang, para tenaga honorer nya sudah diangkat menjadi PNS," katanya.
Ditanya peran pemerintah Kabupaten Nganjuk sendiri saat ini, Kukuh mengaku bahwa Pemkab sudah menyiapkan anggaran untuk realisasi pengangkatan para tenaga honorer ini. Anggaran sudah dituangkan Pemkab dalam APBD sejak tahun 2005 hingga sekarang. Ia pun menganggap aneh jika alasan anggaran sebagai alibi untuk tidak mengangkat para honorer ini.
Selain itu, kendati merasa sudah memenuhi aturan yang ada, perjuangan para honorer ini terganjal pada putusan gugatan Fiktif Positif yang diajukan melalui PTUN Jakarta yang perkaranya teregister bernomor 11/P/FP/2018/PTUN JKT pada 5 April 2018 lalu.
Melalui putusannya, PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena persyaratan formil dan tidak sampai memeriksa substansi perkara. Dalam pertimbangan putusannya, hakim PTUN mengacu pada pasal 11 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen.
Putusan PTUN Jakarta tersebut dianggap terdapat kesesatan penerapan hukum yaitu PP No. 11/2017 tersebut tidak berlaku bagi keberadaan para honorer K1 Kabupaten Nganjuk khususnya, karena jelas PP tersebut dalam pasal 362 PP No. 11/2017 tidak mencabut PP No. 56/2012 jo. PP No. 48/2005 yang khusus mengatur persoalan tata cara pengangkatan Honorer K1.
Tak terima dengan putusan ini 0ara guru tersebut mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) pada 18 September 2019 lalu. Kukuh berharap para honorer ini tidak menjadi korban diskriminasi hukum.
"Mereka tengah memperjuangkan hak hidup dan hak asasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan negara. Sedangkan di daerah lain kriteria yang sama telah diangkat? Inilah bentuk ketidakadilan,” lanjut Kukuh.
Ia menambahkan, terkait dengan upaya PK ini, pihaknya sudah mempersiapkan setidaknya 251 bukti baru atau novum. Ia mencontohkan, novum yang disiapkan itu antara lain, persyaratan verifikasi, penggajian di Kabupaten Nganjuk, serta surat keputusan (SK) di Jombang dengan kategori yang sama di Nganjuk yang telah diangkat menjadi ASN.
Sementara itu, salah satu guru honorer, Partinem yang sudah mengabdi selama 28 tahun menjadi guru, berharap agar pemerintah segera memperhatikan nasib mereka. Apalagi, selama ini dari segi kesejahteraan selama ini guru honorer jauh dari kata sejahtera.
"Saya hanya menerima gaji 1 juta sekian saja sebagai guru honorer. Saya berharap segera ada perhatian dari pemerintah terhadap kami," tegasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan guru honorer yang diangkat sebagai PPPK bukan hanya membawa manfaat individu.
Baca SelengkapnyaMereka menuntut menjadi ASN, khususnya bagi guru yang berusia 50 tahun ke atas.
Baca SelengkapnyaPuluhan guru honorer menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi X DPR karena tak kunjung diangkat menjadi PPPK.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, guru senantiasa mendedikasikan diri kepada anak-anak bangsa.
Baca SelengkapnyaAnies mempertanyakan komitmen pemerintah menjadikan pembangunan manusia sebagai prioritas.
Baca SelengkapnyaTercatat, masih ada tenaga kerja honorer, di antaranya 700.000 guru honorer.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta telah melaksanakan rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait cleansing guru honorer.
Baca SelengkapnyaHal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi guru honorer di sekolah-sekolah negeri.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, guru honorer yang telah diangkat menjadi guru ASN PPPK sejak 2021 adalah sebanyak 544.000 orang.
Baca SelengkapnyaNantinya pengisian hakim akan diambil jika ada kekosongan dan kebutuhan saja.
Baca SelengkapnyaViral video seorang guru dari SMKN 6 Ende, yang menyebutkan gaji per bulan sebesar Rp250.000.
Baca SelengkapnyaDalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin
Baca Selengkapnya