Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surya, penyebar hoax saat penyerangan teroris di Mapolda Sumut diadili

Surya, penyebar hoax saat penyerangan teroris di Mapolda Sumut diadili penyebar hoax di medan. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Kasus penyebaran berita bohong melalui media sosial pascaserangan teror ke Mapolda Sumut pada Idul Fitri lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/10) sore. Surya Hardyanto (32) duduk di kursi terdakwa dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Surya Hardyanto, warga Jalan Pertahanan Gang Teratai, Tadukan Raga, STM Hilir, Deli Serdang, tampak santai menjalani sidang perdananya.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara. Dia menyatakan, pada 1 Juli 2017, polisi menyelidiki adanya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong di media sosial.

Berita bohong atau hoax itu seakan menyangkal adanya teror ke Mapolda Sumut yang terjadi pada 25 Juni 2017 sekitar pukul 03.00 Wib atau dinihari Idul Fitri 1438 H lalu. Saat itu dua orang menyerang pos penjagaan dan menewaskan seorang petugas kepolisian.

Petugas menyelidiki akun yang mem-posting kalimat, "sedikit informasi saja, kebetulan rumah orang tua saya tidak jauh dr mapolda sumut,sy dpt kabar bahwa peristiwa di mapolda itu karena masalah utang piutang dan pembunuh dan korban sama-sana non muslim, warga di sekitar mapolda saja heran, kenapa berita di tv jadi terkait masalah teroris, waallahu a'lam".

Berdasarkan hasil penyidikan, kalimat itu diposting pemilik akun Facebook bernama Surya Hardyanto. "Alat yang digunakan yakni HP android merek Samsung Duos warna putih yaitu dengan membuat komentar, pernyataan, postingan, atau pemberitaan yang tidak benar di media sosial," sebut Marina.

Kabar bohong itu disebut telah merugikan Polda Sumut, Polri dan masyarakat luas yang membaca atau menerima informasi. Padahal, Kapolda Sumut ketika itu, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, sudah menyampaikan hasil penyidikan bahwa para tersangka melakukan penikaman terhadap anggota Polri yang piket merupakan anggota kelompok teroris. Kejadian itu bukan dipicu masalah utang piutang.

Marina mendakwa Surya Hardianto telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 48 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," sebut Marina seusai sidang.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang. Persidangan selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel
Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel

Kuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Ampun, Begini Perintah Tegas Kapolri soal Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
Tak Ada Ampun, Begini Perintah Tegas Kapolri soal Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan

Pelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.

Baca Selengkapnya
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Baca Selengkapnya
Respons Mabes Polri Soal Prajurit TNI Serang Mapolres Jayawijaya
Respons Mabes Polri Soal Prajurit TNI Serang Mapolres Jayawijaya

Polri melakukan berbagai langkah penyelesaian dalam penanganan perkara prajurit TNI menyerang Mapolres Jayawijaya.

Baca Selengkapnya
5 Prajurit TNI Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya Sudah Ditahan
5 Prajurit TNI Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya Sudah Ditahan

Proses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen PDIP Hasto: Ini Saya Bawa Banyak Bukti
Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen PDIP Hasto: Ini Saya Bawa Banyak Bukti

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Penyerangan Polres Jayawijaya hingga 5 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Duduk Perkara Penyerangan Polres Jayawijaya hingga 5 Prajurit TNI Jadi Tersangka

Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan mengungkapkan duduk perkara penyerangan Mapolres Jayawijaya.

Baca Selengkapnya
Tegas, Kapolri Minta Kapolda Sumbar Usut Tuntas Kasus Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim
Tegas, Kapolri Minta Kapolda Sumbar Usut Tuntas Kasus Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim

Kapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Puluhan Brimob Keroyok Seorang TNI, Mabes Polri Perintahkan ini Ke Jenderal Polisi
VIDEO: Puluhan Brimob Keroyok Seorang TNI, Mabes Polri Perintahkan ini Ke Jenderal Polisi

Mabes Polri buka suara atas kasus pengeroyokan dilakukan puluhan Brimob kepada seorang anggota TNI.

Baca Selengkapnya
Respons TNI AD soal Dugaan Prajuritnya Terlibat Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis Rico Sempurna
Respons TNI AD soal Dugaan Prajuritnya Terlibat Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis Rico Sempurna

TNI AD buka suara soal dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam kebakaran rumah jurnalis Rico Sampurna Pasaribu di Karo

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas

Penyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Baca Selengkapnya
Fotonya Bareng Prabowo-Gibran Viral, Ini Penjelasan Dandim Sukoharjo
Fotonya Bareng Prabowo-Gibran Viral, Ini Penjelasan Dandim Sukoharjo

Dandim mengatakan, pemasangan spanduk tersebut dilakukan dengan tujuan untuk penggiringan opini agar masyarakat meragukan netralitas TNI.

Baca Selengkapnya