Surya, penyebar hoax saat penyerangan teroris di Mapolda Sumut diadili
Merdeka.com - Kasus penyebaran berita bohong melalui media sosial pascaserangan teror ke Mapolda Sumut pada Idul Fitri lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/10) sore. Surya Hardyanto (32) duduk di kursi terdakwa dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Surya Hardyanto, warga Jalan Pertahanan Gang Teratai, Tadukan Raga, STM Hilir, Deli Serdang, tampak santai menjalani sidang perdananya.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara. Dia menyatakan, pada 1 Juli 2017, polisi menyelidiki adanya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong di media sosial.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Berita bohong atau hoax itu seakan menyangkal adanya teror ke Mapolda Sumut yang terjadi pada 25 Juni 2017 sekitar pukul 03.00 Wib atau dinihari Idul Fitri 1438 H lalu. Saat itu dua orang menyerang pos penjagaan dan menewaskan seorang petugas kepolisian.
Petugas menyelidiki akun yang mem-posting kalimat, "sedikit informasi saja, kebetulan rumah orang tua saya tidak jauh dr mapolda sumut,sy dpt kabar bahwa peristiwa di mapolda itu karena masalah utang piutang dan pembunuh dan korban sama-sana non muslim, warga di sekitar mapolda saja heran, kenapa berita di tv jadi terkait masalah teroris, waallahu a'lam".
Berdasarkan hasil penyidikan, kalimat itu diposting pemilik akun Facebook bernama Surya Hardyanto. "Alat yang digunakan yakni HP android merek Samsung Duos warna putih yaitu dengan membuat komentar, pernyataan, postingan, atau pemberitaan yang tidak benar di media sosial," sebut Marina.
Kabar bohong itu disebut telah merugikan Polda Sumut, Polri dan masyarakat luas yang membaca atau menerima informasi. Padahal, Kapolda Sumut ketika itu, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, sudah menyampaikan hasil penyidikan bahwa para tersangka melakukan penikaman terhadap anggota Polri yang piket merupakan anggota kelompok teroris. Kejadian itu bukan dipicu masalah utang piutang.
Marina mendakwa Surya Hardianto telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 48 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," sebut Marina seusai sidang.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang. Persidangan selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaPelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaPolri melakukan berbagai langkah penyelesaian dalam penanganan perkara prajurit TNI menyerang Mapolres Jayawijaya.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Baca SelengkapnyaPangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan mengungkapkan duduk perkara penyerangan Mapolres Jayawijaya.
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaMabes Polri buka suara atas kasus pengeroyokan dilakukan puluhan Brimob kepada seorang anggota TNI.
Baca SelengkapnyaTNI AD buka suara soal dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam kebakaran rumah jurnalis Rico Sampurna Pasaribu di Karo
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Baca SelengkapnyaDandim mengatakan, pemasangan spanduk tersebut dilakukan dengan tujuan untuk penggiringan opini agar masyarakat meragukan netralitas TNI.
Baca Selengkapnya