Tagih Utang 'Ibu Kombes' dari Instagram, Perempuan Muda di Medan Diadili
Merdeka.com - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memakan korban. Giliran perempuan muda di Medan diadili setelah menagih utang melalui Instagram.
Postingan Instastory itu membawa Febi Nur Amelia (29) duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/1). Warga Kompleks Menteng Indah ini didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bahwa terdakwa Febi Nur Amelia dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden ini? Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Randi memaparkan, perkara ini bermula pada Selasa (19/2) sekitar pukul 21.00 Wib. Saksi, Fitriani Manurung, yang tengah berada di rumahnya di Jalan Flamboyan Raya, Kompleks Debang Taman Sari Medan, mendapat informasi dari adiknya, Haryati, mengenai adanya postingan di Instagram oleh akun feby25052 milik terdakwa Febi.
Dalam Instastory-nya, Febi menulis:
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."
Postingan Febi itu dinilai telah menghina dan mencemarkan nama baik Fitriani Manurung. Febi membuat postingan Instastory itu dengan tujuan untuk menagih utang Fitriani belum dibayar sejak 12 Desember 2016.
Sebelumnya sekitar Desember 2016, Fitriani Manurung ada mencoba meminjam uang sekitar Rp70 juta kepada terdakwa. "Sepengetahuan Febi Nur Amelia uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari saksi Fitriani Manurung," jelas Randy.
Pada 12 Desember 2016, Febi yang merasa sebagai teman dekat Fitriani langsung mentransfer uang sejumlah Rp70 juta. Transfer dilakukan dua tahap melalui M- Banking Mandiri milik Febi ke Rekening atas nama Drs Ilsaruddin. Tahap pertama Rp50 juta dan tahap dua Rp20 juta.
Pada 2017, Febi Nur Amelia mencoba menagih uang yang telah dipinjam Fitriani Manurung. Namun Fitriani memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa dia belum bisa membayarnya. Tidak lama kemudian, Fitriani langsung memblokir akun WhatsApp dan nomor handphone Febi.
Tahun berganti, pada 2019, Febi mencoba mengirimkan pesan (Direct Massage) melalui akun Instagram secara pribadi. Namun Fitriani mengaku tidak mengenalnya dan tidak merasa mempunyai utang. Dia juga kembali memblokir kembali akun Instagram Febi.
"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa," jelas Randy.
Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Denden Imadudin Soleh, menyatakan postingan itu sudah dapat dikategorikan telah mendistribusikan dan membuat dapat diakses, karena postingan tersebut telah terunggah di sosial media Instagram. Menurutnya postingan itu akan dapat menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Saksi Ahli Bahasa atas nama Agus Bambang Hermanto, menyatakan kalimat yang dibuat Febi telah menghina dan mencemarkan nama baik pemilik akun Instagram @Fitri_Bakhtiar.
Seusai pembacaan dakwaan, terdakwa Febi melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan eksepsi. Majelis hakim mengagendakan penyampaian atau keberatan atas dakwaan akan berlangsung pekan depan.
Dalam perkara ini, terdakwa tidak ditahan. Namun seusai persidangan dia menolak untuk diwawancarai.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang dipakai identitasnya mencapai 196 orang dan uang yang dihasilkan Rp 800 juta.
Baca SelengkapnyaSementara dalam laporannya itu, pihak terlapor masih dalam lidik.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangerang Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ibu ke Anaknya
Baca SelengkapnyaWanita tersebut terbelit dua kasus berbeda hingga ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKorban minta kepada polisi untuk dibawa kepada anaknya yang lain.
Baca SelengkapnyaPolda Sumatera Utara akhirnya membeberkan kronologi anak perempuan di Padang Sidempuan menjadi tersangka usai menerima video asusila dari pacar.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan terhadap Briptu MA oleh istrinya dan Propam sebenarnya terjadi pada Juni 2023.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita ditangkap Polres Ende karena terlibat penipuan arisan online.
Baca SelengkapnyaTidak dirinci waktu penahanan Lettu Agam mulai kapan dan atas dasar kasus apa.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita viral di media sosial usai diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada batita (bayi umur lima tahun
Baca SelengkapnyaAksi R (22) melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap putra kandungnya yang masih balita membuat anggota keluarganya syok.
Baca Selengkapnya