Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Ada Alasan Pemerintah Tunda Pemecatan ASN Terbukti Korupsi

Tak Ada Alasan Pemerintah Tunda Pemecatan ASN Terbukti Korupsi Ilustrasi PNS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 2.357 Aparat Sipil Negara (ASN) terpidana korupsi belum dipecat. Hal ini membuat negara setiap bulannya merugi sekitar Rp 6,6 miliar atau Rp 72 miliar setahun.

Pengajar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah mengatakan, sebenarnya sudah banyak aturan perundang-undangan yang dapat secara langsung memecat ASN yang terpidana korupsi.

"Kalau bicara tentang hukum sebenarnya tidak kurang lagi terkait peraturan perundang-undangan pemecatan PNS terutama terkait korupsi," kata Hery Firmansyah, saat diskusi dalam Perspektif Indonesia di Jakarta, Sabtu (2/3).

Hery Firmansyah juga menjelaskan Undang-undang 5 tahun 2014 Tentang ASN Pasal 87 ayat 1 negara, dan junto Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Menurutnya, ini merupakan aturan yang dapat memberhentikan ASN terpidana korupsi.

"Itu sudah very clear bagi saya bahkan kalau kita mau tarik ke belakang, ada PP Nomor 32 Tahun 1979 terkait dengan pemecatan PNS ini juga sudah ada," jelasnya.

"Jika negara mau serius memerangi korupsi, amunisi dan senjata sudah banyak dimiliki. Tinggal bagaimana pemerintah itu sendiri mau menggunakannya amunisi dan senjata tersebut berupa peraturan perundang-undangan yang sudah ada," tambahnya.

Hery menilai, alasan pihak terkait ASN terpidana korupsi belum diberhentikan bukan masalah tidak ada peraturan perundang-undangan. Kata Hery, dalam hal ini, Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota belum mau memecat ASN tersebut dengan segala pertimbangannya.

"Masalahnya adalah di level pelaksanaan, contohnya, ada PNS yang sudah diproses hukum sudah diputus bersalah. Kemudian ternyata PNS tersebut tidak dilakukan pemecatan, padahal sekarang sudah ada aturan yang mensyaratkan pemecatan dengan tidak hormat," ujarnya.

Lebih lanjut Hery menjabarkan aturan-aturan untuk pemecatan ASN terpidana korupsi yakni, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PANRB, Mendagri dan BKN yang mengevaluasi dari Surat Edaran (SE) Mendagri tahun 2012 nomor 800 Tentang Pemecatan PNS yang kemudian direvisi menjadi SE Mendagri dengan Nomor 180.

"SE Mendagri ini kemudian ada menjadi jalan tol untuk pemecatan PNS sesuai dengan koridornya," katanya.

Sehingga kata Hery pemecatan ASN yang terpidana korupsi adalah tindakan tepat. Pasalnya, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan tidak ada upaya hukum lain lagi, maka status seseorang ASN harus dicabut.

"Sesuai dengan asas legalitas kalau sudah dibuat peraturan perundang-undangan, maka itu wajib ditaati," tandasnya.

Reporter: Yanti Yunidar

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KemenPAN-RB: Tak Ada Pemecatan Pegawai Honorer dan Pendapatannya Tidak Berkurang
KemenPAN-RB: Tak Ada Pemecatan Pegawai Honorer dan Pendapatannya Tidak Berkurang

Saat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Hapus 2,3 Juta Tenaga Honorer Pada 28 November 2023
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Hapus 2,3 Juta Tenaga Honorer Pada 28 November 2023

Azwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.

Baca Selengkapnya
UU ASN Akhirnya Disahkan, Nasib Honorer Jadi Isu Krusial
UU ASN Akhirnya Disahkan, Nasib Honorer Jadi Isu Krusial

Ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Jumlah Honorer Membengkak, Bakal Ada PHK Massal?
Jumlah Honorer Membengkak, Bakal Ada PHK Massal?

Jumlah honorer mencapai 2,3 juta orang, yang awalnya hanya diperkirakan 400.000 orang.

Baca Selengkapnya
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun

Angka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.

Baca Selengkapnya
464 PNS Diduga Langgar Netralitas saat Pemilu 2024, Begini Sanksi Diterima
464 PNS Diduga Langgar Netralitas saat Pemilu 2024, Begini Sanksi Diterima

Dari 178 ASN yang dilaporkan terdapat 108 ASN tidak terbukti melanggar, sedangkan 43 ASN atau 28 persen mendapatkan rekomendasi dari KASN.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ada Instansi Pemerintah Tak Buka Rekrutmen CPNS Selama 7 Tahun
Ternyata Ada Instansi Pemerintah Tak Buka Rekrutmen CPNS Selama 7 Tahun

Nantinya pengisian hakim akan diambil jika ada kekosongan dan kebutuhan saja.

Baca Selengkapnya
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.

Baca Selengkapnya
Penghapusan Honorer Diundur, Menpan Anas: Tak Ada Rekrutmen Baru
Penghapusan Honorer Diundur, Menpan Anas: Tak Ada Rekrutmen Baru

Rencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS
Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS

Jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal dalam Penanganan Honorer
UU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal dalam Penanganan Honorer

Pemerintah dan DPR tengah membahas aturan turunan dari UU ASN.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi
KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi

Hal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024

Baca Selengkapnya