Tak Ada Alasan Pemerintah Tunda Pemecatan ASN Terbukti Korupsi
Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 2.357 Aparat Sipil Negara (ASN) terpidana korupsi belum dipecat. Hal ini membuat negara setiap bulannya merugi sekitar Rp 6,6 miliar atau Rp 72 miliar setahun.
Pengajar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah mengatakan, sebenarnya sudah banyak aturan perundang-undangan yang dapat secara langsung memecat ASN yang terpidana korupsi.
"Kalau bicara tentang hukum sebenarnya tidak kurang lagi terkait peraturan perundang-undangan pemecatan PNS terutama terkait korupsi," kata Hery Firmansyah, saat diskusi dalam Perspektif Indonesia di Jakarta, Sabtu (2/3).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa sektor korupsi terbanyak pada 2023? 'Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187,' kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
Hery Firmansyah juga menjelaskan Undang-undang 5 tahun 2014 Tentang ASN Pasal 87 ayat 1 negara, dan junto Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Menurutnya, ini merupakan aturan yang dapat memberhentikan ASN terpidana korupsi.
"Itu sudah very clear bagi saya bahkan kalau kita mau tarik ke belakang, ada PP Nomor 32 Tahun 1979 terkait dengan pemecatan PNS ini juga sudah ada," jelasnya.
"Jika negara mau serius memerangi korupsi, amunisi dan senjata sudah banyak dimiliki. Tinggal bagaimana pemerintah itu sendiri mau menggunakannya amunisi dan senjata tersebut berupa peraturan perundang-undangan yang sudah ada," tambahnya.
Hery menilai, alasan pihak terkait ASN terpidana korupsi belum diberhentikan bukan masalah tidak ada peraturan perundang-undangan. Kata Hery, dalam hal ini, Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota belum mau memecat ASN tersebut dengan segala pertimbangannya.
"Masalahnya adalah di level pelaksanaan, contohnya, ada PNS yang sudah diproses hukum sudah diputus bersalah. Kemudian ternyata PNS tersebut tidak dilakukan pemecatan, padahal sekarang sudah ada aturan yang mensyaratkan pemecatan dengan tidak hormat," ujarnya.
Lebih lanjut Hery menjabarkan aturan-aturan untuk pemecatan ASN terpidana korupsi yakni, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PANRB, Mendagri dan BKN yang mengevaluasi dari Surat Edaran (SE) Mendagri tahun 2012 nomor 800 Tentang Pemecatan PNS yang kemudian direvisi menjadi SE Mendagri dengan Nomor 180.
"SE Mendagri ini kemudian ada menjadi jalan tol untuk pemecatan PNS sesuai dengan koridornya," katanya.
Sehingga kata Hery pemecatan ASN yang terpidana korupsi adalah tindakan tepat. Pasalnya, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan tidak ada upaya hukum lain lagi, maka status seseorang ASN harus dicabut.
"Sesuai dengan asas legalitas kalau sudah dibuat peraturan perundang-undangan, maka itu wajib ditaati," tandasnya.
Reporter: Yanti Yunidar
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.
Baca SelengkapnyaAda perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaJumlah honorer mencapai 2,3 juta orang, yang awalnya hanya diperkirakan 400.000 orang.
Baca SelengkapnyaAngka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.
Baca SelengkapnyaDari 178 ASN yang dilaporkan terdapat 108 ASN tidak terbukti melanggar, sedangkan 43 ASN atau 28 persen mendapatkan rekomendasi dari KASN.
Baca SelengkapnyaNantinya pengisian hakim akan diambil jika ada kekosongan dan kebutuhan saja.
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaRencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaJumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan DPR tengah membahas aturan turunan dari UU ASN.
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024
Baca Selengkapnya