Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak bisa tunjukkan paspor, 10 WN China dideportasi dari Banjarmasin

Tak bisa tunjukkan paspor, 10 WN China dideportasi dari Banjarmasin Ilustrasi imigrasi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, Kalimantan Selatan mendeportasi 10 warga negara asing asal Tiongkok. Sebabnya, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen baik paspor maupun visa kunjungan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banjarmasin, Mulyadi, di Kota Banjarbaru, mengatakan, pemulangan itu dilakukan melalui Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

"Pemulangan dilakukan Selasa (31/1) pukul 18.30 Wita menggunakan pesawat Lion Air melalui Bandara Syamsudin Noor dikawal tim pengawasan orang asing dari kantor kita," ujarnya. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (31/1).

Ia mengatakan, sanksi pemulangan WNA Tiongkok dilakukan Kantor Imigrasi Banjarmasin karena mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen berupa paspor saat diamankan, Sabtu (28/1) lalu.

Dijelaskannya, deportasi merupakan salah satu sanksi sesuai UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jika WNA tidak bisa menyerahkan dokumen berupa paspor saat berada di Indonesia.

"Mereka tidak bisa memperlihatkan dan menyerahkan dokumen yakni paspor saat diamankan. Namun, berselang satu hari baru diserahkan sehingga sanksi deportasi dijatuhkan," ungkapnya.

Disebutkan, seluruh WNA asal Tiongkok itu memang sudah menyerahkan paspor dan setelah diteliti ternyata satu orang sudah melebihi batas waktu izin tinggal selama di Indonesia sehingga dikenakan denda.

"Satu orang dari sepuluh WNA yang dideportasi dikenakan denda sebesar Rp5,4 juta karena kelebihan waktu izin tinggal selama 18 hari dari yang tertera dalam paspornya," ucap dia.

Dikatakan dia, biaya deportasi ditanggung sendiri WNA bersangkutan dan mereka dipantau hingga naik ke pesawat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Tiongkok.

"Petugas imigrasi yang mendampingi mengantar mereka dari Syamsudin Noor menuju Jakarta kemudian dipantau terus hingga mereka menaiki pesawat menuju negara asalnya," kata dia.

Seperti diketahui, tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin dibantu personel Polsek Cempaka mengamankan 10 WNA asal Tiongkok di Banjarbaru, Sabtu (28/1).

Sepuluh warga Tiongkok itu Zhao Hutmei (perempuan), kemudian Song Liujie, Feng Bobo, Zhang Wei, Zhang Zhihui, Zhao Hongying, Liu Min, Min Yihong, Hu Juntang, dan Ma Yingying.

Hasil pemeriksaan tim PORA, seluruh warga Tiongkok itu tidak membawa satu pun dokumen keimigrasian yakni paspor dan visa kunjungan maupun bukti surat keberadaannya di Indonesia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal
Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal

Untuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.

Baca Selengkapnya
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.

Baca Selengkapnya
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP

LY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.

Baca Selengkapnya
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya

berdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024

Baca Selengkapnya
Buron 20 Tahun, WNA China Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap saat Makan di Pluit Jakut
Buron 20 Tahun, WNA China Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap saat Makan di Pluit Jakut

Dua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).

Baca Selengkapnya
5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia

5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia

Baca Selengkapnya
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.

Baca Selengkapnya
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Baca Selengkapnya
Pria Ini Teriak-Teriak Tak Jelas Usai Mabuk Bikin Tetangga Emosi, Besoknya Langsung Diangkut Petugas
Pria Ini Teriak-Teriak Tak Jelas Usai Mabuk Bikin Tetangga Emosi, Besoknya Langsung Diangkut Petugas

HBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.

Baca Selengkapnya
WNA China Jadi Joki Tes Bahasa Inggris
WNA China Jadi Joki Tes Bahasa Inggris

Ternyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.

Baca Selengkapnya
Malah Cari Kerja, 176 WNA Dideportasi dari Bali, Paling Banyak Bule Asal Rusia
Malah Cari Kerja, 176 WNA Dideportasi dari Bali, Paling Banyak Bule Asal Rusia

Mereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya