Tak bisa tunjukkan paspor, 10 WN China dideportasi dari Banjarmasin
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, Kalimantan Selatan mendeportasi 10 warga negara asing asal Tiongkok. Sebabnya, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen baik paspor maupun visa kunjungan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banjarmasin, Mulyadi, di Kota Banjarbaru, mengatakan, pemulangan itu dilakukan melalui Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
"Pemulangan dilakukan Selasa (31/1) pukul 18.30 Wita menggunakan pesawat Lion Air melalui Bandara Syamsudin Noor dikawal tim pengawasan orang asing dari kantor kita," ujarnya. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (31/1).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
Ia mengatakan, sanksi pemulangan WNA Tiongkok dilakukan Kantor Imigrasi Banjarmasin karena mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen berupa paspor saat diamankan, Sabtu (28/1) lalu.
Dijelaskannya, deportasi merupakan salah satu sanksi sesuai UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jika WNA tidak bisa menyerahkan dokumen berupa paspor saat berada di Indonesia.
"Mereka tidak bisa memperlihatkan dan menyerahkan dokumen yakni paspor saat diamankan. Namun, berselang satu hari baru diserahkan sehingga sanksi deportasi dijatuhkan," ungkapnya.
Disebutkan, seluruh WNA asal Tiongkok itu memang sudah menyerahkan paspor dan setelah diteliti ternyata satu orang sudah melebihi batas waktu izin tinggal selama di Indonesia sehingga dikenakan denda.
"Satu orang dari sepuluh WNA yang dideportasi dikenakan denda sebesar Rp5,4 juta karena kelebihan waktu izin tinggal selama 18 hari dari yang tertera dalam paspornya," ucap dia.
Dikatakan dia, biaya deportasi ditanggung sendiri WNA bersangkutan dan mereka dipantau hingga naik ke pesawat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Tiongkok.
"Petugas imigrasi yang mendampingi mengantar mereka dari Syamsudin Noor menuju Jakarta kemudian dipantau terus hingga mereka menaiki pesawat menuju negara asalnya," kata dia.
Seperti diketahui, tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin dibantu personel Polsek Cempaka mengamankan 10 WNA asal Tiongkok di Banjarbaru, Sabtu (28/1).
Sepuluh warga Tiongkok itu Zhao Hutmei (perempuan), kemudian Song Liujie, Feng Bobo, Zhang Wei, Zhang Zhihui, Zhao Hongying, Liu Min, Min Yihong, Hu Juntang, dan Ma Yingying.
Hasil pemeriksaan tim PORA, seluruh warga Tiongkok itu tidak membawa satu pun dokumen keimigrasian yakni paspor dan visa kunjungan maupun bukti surat keberadaannya di Indonesia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaLY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaDua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaHBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.
Baca SelengkapnyaTernyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca Selengkapnya