Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangani Residivis dengan Hipnosis Investigasi Terapi

Tangani Residivis dengan Hipnosis Investigasi Terapi Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan. ©2019 Merdeka.com/Abdul Aziz Rasjid

Merdeka.com - Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan punya cara tersendiri menangani residivis. Ia menggunakan metode hipnosis investigasi terapi. Langkahnya, membangkitkan alam bawah sadar agar tak lagi mengulangi tindak kejahatan.

"Jadi melalui alam bawah sadarnya, tersangka akan menyesali perbuatannya," katanya di ruang kerjanya, Selasa (8/10).

Metode ini menurut Rudy sangat efektif menekan angka kejahatan. Kata-kata yang mengajak agar tak lagi mengulang kejahatan, akan menjadi dorongan hati nurani, bukan paksaan siapapun.

Orang lain juga bertanya?

"Metode ini bisa juga diterapkan kepada tersangka yang mengalami stres, agar lebih tenang menghadapi proses hukum," lanjut Rudy.

Pada Kamis (3/10) saat konferensi pers kasus penggelapan mobil, Rudy mempraktikkan hipnosis investigasi terapi kepada salah satu tersangka, yakni WS, warga Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen. Dia berkomunikasi dengan tersangka lalu memeluk tersangka. Saat itu pula, tersangka lalu terisak-isak menangis dan mengaku menyesali perbuatannya.

"Selanjutnya kita arahkan agar tahanan Polres Kebumen menutup diri jika ada ajakan jahat di kemudian hari," jelasnya.

Hipnosis sendiri dalam ilmu psikologi klinis merupakan salah satu metode pembangkitan alam bawah sadar. Alam bawah sadar ini, sebagaimana diurai Sigmund Freud, tokoh psikoanalisis dalam buku A General Introduction to Psychonalysis, menjadi tempat dorongan-dorongan, nafsu-nafsu, ide-ide dan perasaan yang ditekan.

Alam bawah sadar dimaknai berisi kekuatan-kekuatan vital dan tak kasat mata. Alam bawah sadar melaksanakan kontrol penting atas pikiran-pikiran dan perbuatan-perbuatan sadar individu.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Cara Kepala BNN Marthinus Hukom Tangani Narkotika di Indonesia
Tiga Cara Kepala BNN Marthinus Hukom Tangani Narkotika di Indonesia

Pola menangani terorisme dan narkotika hampir mirip dengan rehabilitasi dilakukan BNN dan deradikalisasi dilakukan Densus 88 Antiteror.

Baca Selengkapnya
Cara Berhenti Merokok dari Dalam Diri, Bisa Dimulai dari Sering Bersyukur
Cara Berhenti Merokok dari Dalam Diri, Bisa Dimulai dari Sering Bersyukur

Dalam mencoba berhenti merokok ini, kemauan diri yang kuat sangat penting untuk dimiliki.

Baca Selengkapnya
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.

Baca Selengkapnya
Cara Kalapas Cibinong Rehabilitasi Warga Binaan Kasus Narkoba
Cara Kalapas Cibinong Rehabilitasi Warga Binaan Kasus Narkoba

Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto menjelaskan kegiatan rehabilitasi berguna untuk meningkatkan kehidupan sosial warga binaan

Baca Selengkapnya
Pentingnya Konsumsi Obat Secara Rutin bagi ODGJ, Cegah Kambuh hingga Perbaiki Gejala
Pentingnya Konsumsi Obat Secara Rutin bagi ODGJ, Cegah Kambuh hingga Perbaiki Gejala

Bagi ODGJ, konsumsi obat secara rutin merupakan hal penting untuk cegah kambuhnya kondisi.

Baca Selengkapnya
Bebas Bersyarat Itu Apa? Berikut Penjelasan, Tujuan dan Alur Lengkapnya
Bebas Bersyarat Itu Apa? Berikut Penjelasan, Tujuan dan Alur Lengkapnya

Bebas bersyarat itu apa? Berikut penjelasan bebas bersyarat, lengkap dengan tujuan dan alurnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkoba di Surakarta
Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkoba di Surakarta

Berdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika.

Baca Selengkapnya
Kapolri Sebut Angkat Kejahatan Sepanjang 2023 Meningkat Dibanding 2022
Kapolri Sebut Angkat Kejahatan Sepanjang 2023 Meningkat Dibanding 2022

Listyo secara terpisah memaparkan, ada kurang lebih 8.008 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak yang diselesaiListyo secara terpisahkan pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Bandar dan Kurir Narkoba Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang, Bareskrim: Untuk Dimiskinkan
Bandar dan Kurir Narkoba Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang, Bareskrim: Untuk Dimiskinkan

Bukan hanya bandar, namun kurir pun akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Baca Selengkapnya