Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tempo dan Tirto Laporkan Kasus Peretasan ke Polda Metro Jaya

Tempo dan Tirto Laporkan Kasus Peretasan ke Polda Metro Jaya Ilustrasi hacker. ©Reuters/Kacper Pempel

Merdeka.com - Dua perusahaan media online nasional, Tirto.id dan Tempo.co, melaporkan kasus peretasan dialami mereka beberapa waktu lalu ke Polda Metro Jaya. Laporan dilakukan langsung pemimpin redaksi Tempo.co Setri Yasra dan pemimpin redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro, didampingi Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dan Direktur Eksekutif SAFEnet.

"Tugas masyarakat sipil dan media sudah selesai dan kini kita lapor. Tinggal kepolisian yang melanjutkan proses hukumnya. Awalnya kita menyiapkan tiga media yang akan melapor. Tapi yang jadi cuma dua, Tempo.co dan Tirto.id," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/8).

Dia mengatakan, laporan dilayangkan tak memasukkan pelaku lantaran masih diselidiki kepolisian. Namun menurut Ade, peretasan itu jelas menghambat kerja dari jurnalis.

"Dalam laporan kita tidak memasukkan pelaku, karena pelaku masih dalam rangka penyelidikan. Jadi masih kosong. Kita juga tidak memasukan akun 'digembok' ke kasus Tempo. Karena itu pun masih belum jelas. Diberikan kewenangan ke kepolisian," kata Ade.

Sementara itu, Sapto Anggoro meminta polisi segera mengungkap dan menangkap pelaku. "Sebagaimana orang yang rumahnya dibobol oleh maling, saya merasa Tirto.id yang tercatat adalah milik saya, telah diobrak-abrik oleh maling dan sebagaimana warga negara yang baik, saya melaporkan ke kepolisian untuk segera mengusut dan menemukan siapa pelaku kriminal yang sudah masuk ke Tirto.id dan merusak artikel-artikel yang ada di dalamnya," ujar Sapto Anggoro.

Laporan Tirto.id terdaftar dengan Nomor LP/5.035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan laporan kepada polisi bahwa ada yang meretas akun email editor Tirto.id, lalu masuk ke sistem manajemen konten dan menghapus 7 artikel Tirto.id, termasuk artikel yang kritis tentang klaim obat Corona.

Dalam laporan itu, pelaku telah melanggar aturan hukum yang telah diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang tertulis orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana. Selain itu dalam laporan juga disebutkan ada dugaan pelanggaran pidana sesuai pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Adapun hukuman untuk pelanggar Pasal 32 ayat 1 dijelaskan pada Pasal 48. Bunyinya, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".

Sedangkan pelaporan Tempo.co dilakukan oleh Setri Yasra selaku Chief Editor Tempo.co. Laporan saat ini telah terdaftar dengan Nomor Laporan LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ

Dalam pengaduannya, Setri Yasra melaporkan bahwa situs Tempo.co tidak bisa diakses sejak 21 Agustus 2020 pull 00.00 WIB dan kemudian peretas merusak tampilan halaman Tempo.co dan muncul tulisan 'Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok'.

Atas kejadian ini, Tempo mengalami kerugian imaterial dan material dan karena itu melaporkan ke polisi atas dugaan adanya tindak pelanggaran hukum berdasar pasal 18 ayat 1 UU Pers dan pasal 32 ayat 1 UU ITE.

"Sekalipun hari ini hanya ada dua media yang hadir melaporkan, tetapi sebenarnya yang mengalami peretasan dan perusakan lebih dari ini dan itu belum menghitung jumlah jurnalis, aktivis, yang karena kritis dan vokal harus mengalami peretasan, doxing, dan hingga ancaman yang merusak sendi-sendi demokrasi dan kebebasan pers. Oleh karena itu, kami ingin kepolisian serius menanggapi laporan klien kami untuk membuktikan bahwa Negara hadir melindungi hak-hak warganya!," pungkas Ade. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Genggam Berkas untuk Barang Bukti Terkait Wawancara di TV
FOTO: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Genggam Berkas untuk Barang Bukti Terkait Wawancara di TV

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
TNI Soal Dugaan Prajurit Terlibat Pembakaran Rumah Jurnalis Rico Sampurna: Masih Penyelidikan, Kita Punya Hukum Militer
TNI Soal Dugaan Prajurit Terlibat Pembakaran Rumah Jurnalis Rico Sampurna: Masih Penyelidikan, Kita Punya Hukum Militer

Hasil investigasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, sebelumnya menemukan dugaan keterlibatan anggota TNI terkait kebakaran rumah tersebut.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Beberkan Temuan Kebakaran Rumah Jurnalis Rico Sampurna Pasaribu, Oknum TNI Diduga Terlibat
Dewan Pers Beberkan Temuan Kebakaran Rumah Jurnalis Rico Sampurna Pasaribu, Oknum TNI Diduga Terlibat

Dewan pers berharap peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik

Baca Selengkapnya
Ini Kasus yang Membelit Hasto di Polda Metro Jaya hingga Ditertawakan Megawati
Ini Kasus yang Membelit Hasto di Polda Metro Jaya hingga Ditertawakan Megawati

Hasto juga mengaku ditertawai oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya
AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan
AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan

Namun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sekjen PDIP Hasto Terseret Hoaks, Relawan Prabowo Ancam Laporkan ke Bareskrim
VIDEO: Sekjen PDIP Hasto Terseret Hoaks, Relawan Prabowo Ancam Laporkan ke Bareskrim

Relawan Prabowo Mania akan melaporkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen PDIP Hasto: Ini Saya Bawa Banyak Bukti
Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen PDIP Hasto: Ini Saya Bawa Banyak Bukti

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini

Baca Selengkapnya
Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo Datangi Polda Metro Saat Jubir TPN Aiman Diperiksa
Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo Datangi Polda Metro Saat Jubir TPN Aiman Diperiksa

Hary Tanoesoedibjo (HT) mengaku hanya untuk melihat dan memantau langsung proses penyidikan

Baca Selengkapnya
KPK Yakin Dewas Bekerja Profesional Usut Laporan Pihak Hasto Buntut Penyitaan Ponsel
KPK Yakin Dewas Bekerja Profesional Usut Laporan Pihak Hasto Buntut Penyitaan Ponsel

KPK tak mempermasalahkan pelaporan ke Dewas tersebut, karena laporan tersebut adalah hak dan bentuk dari pengawasan masyarakat.

Baca Selengkapnya
KKJ Minta Penyidikan Kasus Kebakaran Rumah Tewaskan Rico Sempurna di Sumut Dikawal, KSP: Tunggu Arahan Moeldoko
KKJ Minta Penyidikan Kasus Kebakaran Rumah Tewaskan Rico Sempurna di Sumut Dikawal, KSP: Tunggu Arahan Moeldoko

Terkait dugaan keterlibatan anggota TNI, KSP juga belum bisa berkomentar lebih jauh.

Baca Selengkapnya
Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers
Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers

Hasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.

Baca Selengkapnya
Respons TNI AD soal Dugaan Prajuritnya Terlibat Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis Rico Sempurna
Respons TNI AD soal Dugaan Prajuritnya Terlibat Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis Rico Sempurna

TNI AD buka suara soal dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam kebakaran rumah jurnalis Rico Sampurna Pasaribu di Karo

Baca Selengkapnya