Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Terima Suap, Wali Kota Blitar Nonaktif Divonis 5 Tahun Bui

Terbukti Terima Suap, Wali Kota Blitar Nonaktif Divonis 5 Tahun Bui Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Terbukti menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar terkait proyek pembangunan gedung sekolah senilai Rp 23 miliar, Wali Kota Blitar nonaktif Muh Samanhudi Anwar, dijatuhi pidana selama 5 tahun penjara. Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik pada terdakwa selama 5 tahun, terhitung keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Atas putusan ini, terdakwa maupun penuntut umum silakan pikir-pikir, menolak, atau menerima. Untuk terdakwa silakan dikonsultasikan dengan kuasa hukumnya," ujar Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (24/1).

Orang lain juga bertanya?

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Samanhudi lantas menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Jawaban senada juga disampaikan oleh Dody Sukmono, Jaksa penuntut umum. "Kami juga menyatakan pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa.

Sementara itu, dalam waktu sidang yang sama, Bambang Sutomo alias Totok rekanan yang melakukan penyuapan terhadap Wali Kota Blitar, juga vonis oleh hakim. Ia dihukum selama 4 tahun serta denda Rp 300 juta. Jika tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu, usai sidang Wali Kota non aktif Blitar, Muh Samanhudi Anwar membantah telah menerima dana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Saya belum terima (dana) itu, saya disuruh dan saya tidak tahu menahu, dan tuntutan jaksa itu tidak terbukti," katanya.

Wali Kota Blitar nonaktif Muh Anwar Samanhudi didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar terkait dengan proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak sebesar Rp 23 miliar.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Baca Selengkapnya
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp19,6 Miliar
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp19,6 Miliar

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.

Baca Selengkapnya
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Lukas juga diwajibkan membayar Rp19.690.793.900 dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak hartanya akan disita.

Baca Selengkapnya