Terbukti Terima Suap, Wali Kota Blitar Nonaktif Divonis 5 Tahun Bui
Merdeka.com - Terbukti menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar terkait proyek pembangunan gedung sekolah senilai Rp 23 miliar, Wali Kota Blitar nonaktif Muh Samanhudi Anwar, dijatuhi pidana selama 5 tahun penjara. Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik pada terdakwa selama 5 tahun, terhitung keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Atas putusan ini, terdakwa maupun penuntut umum silakan pikir-pikir, menolak, atau menerima. Untuk terdakwa silakan dikonsultasikan dengan kuasa hukumnya," ujar Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (24/1).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Siapa yang menangkap mantan Wali Kota Bamban? Lantaran, Mantan Wali Kota Bamban lebih dahulu ditangkap oleh Polri atas permintaan dari pemerintah Filipina melalui kerjasama police to police di Tangerang, Selasa (2/9).
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Samanhudi lantas menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Jawaban senada juga disampaikan oleh Dody Sukmono, Jaksa penuntut umum. "Kami juga menyatakan pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa.
Sementara itu, dalam waktu sidang yang sama, Bambang Sutomo alias Totok rekanan yang melakukan penyuapan terhadap Wali Kota Blitar, juga vonis oleh hakim. Ia dihukum selama 4 tahun serta denda Rp 300 juta. Jika tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara itu, usai sidang Wali Kota non aktif Blitar, Muh Samanhudi Anwar membantah telah menerima dana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Saya belum terima (dana) itu, saya disuruh dan saya tidak tahu menahu, dan tuntutan jaksa itu tidak terbukti," katanya.
Wali Kota Blitar nonaktif Muh Anwar Samanhudi didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar terkait dengan proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak sebesar Rp 23 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaSahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaTertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.
Baca SelengkapnyaLukas juga diwajibkan membayar Rp19.690.793.900 dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak hartanya akan disita.
Baca Selengkapnya