Terdakwa pembunuh Eno sempat ditawari Rp 50 Juta oleh Rahmat Alim
Merdeka.com - Dua terdakwa pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah, yakni Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan mati jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (1/7).
Dalam surat pembelaan yang ditulis masing-masing terdakwa dalam selembar kertas, mereka mengaku tidak membunuh Eno di mess pabrik PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang pada 13 Mei 2016.
"Saya bukan pelaku yang sebenarnya memang saya pernah SMS dan menelpon korban hanya mau menanyakan kabarnya, tapi tidak diangkat," kata Imam Hapriadi di hadapan Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar.
-
Siapa yang menjanjikan penggandaan uang kepada korban Paryanto? Berdasarkan hasil pemeriksaan, Paryanto dibunuh oleh Mbah Slamet dengan cara diberi minuman yang telah dicampur potas (potasium sianida). Hal itu dilakukan karena Mbah Slamet kesal terus-menerus ditagih oleh korban. Mbah Slamet juga menjanjikan akan melipatgandakan uang senilai Rp70 juta, yang disetorkan PO, menjadi Rp5 miliar.
-
Siapa yang meminta tebusan di kasus PDNS 2? Masyarakat Indonesia tengah heboh karena sikap pemerintah yang tidak bisa memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang di retas oleh ransomware LockBit Brainchiper.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa Ilham minta ditemani polisi? 'Anak tersebut menulis surat yang diberikan kepada gurunya, dengan alasan tidak pernah diambil oleh Bapaknya,' demikian dikutip dari keterangan unggahan.
Kedua terdakwa mengaku pernah diberi iming-iming uang Rp 30-50 juta oleh orang tua Rahmat Alim untuk membantunya bebas dari tuduhan pembunuhan dan mengganti namanya dengan Dimas Tompel.
"Rahmat Alim pernah meminta maaf kepada saya karena melibatkan saya dalam kasus ini," jelas Imam yang tangannya bergetar saat memegang surat pembelaan.
Sementara Rahmat Arifin mengaku dipaksa mengakui melakukan pembunuhan Eno karena tekanan dari polisi.
"Saya pernah ditanya kenal nggak dengan Rahmat Alim, saya bilang tidak, tapi saya langsung dipukuli. Karena tidak kuat, saya terpaksa bilang kenal dan mengakuinya," katanya.
Kuasa Hukum Terdakwa, Sunardi Muslim mengajukan pembelaan kepada majelis hakim. Poin dalam pembelaan tersebut diantaranya, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan masih punya masa depan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ayah dan anak di Karawang bunuh pria dengan motif penggandaan uang.
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaAnggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres Praka RM menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan warga Aceh, Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaKasus anak mantan anggota DPR dari PKB Edward Tannur, memasuki babak baru,
Baca SelengkapnyaImam Masykur, pemuda asal Mon Keulayu, Kabupaten Bireuen, Aceh tewas diculik dan dianiaya anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM.
Baca SelengkapnyaBuntut dua video pengakuan itu pula, Kades Rokimin diperiksa Propam Polda Sultra/
Baca SelengkapnyaTersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang M Ramdanu menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaMeirizka sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas perkara putranya.
Baca SelengkapnyaTiga personel Polres Tebo pun dipanggil Bidang Propam Polda Jambi setelah viralnya dugaan permintaan uang kepada orang tua korban perkosaan, LM (37).
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) membongkar peran mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof merupakan mafia kasus alias Markus.
Baca SelengkapnyaMeirizka menghabiskan Rp3,5 miliar menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya
Baca SelengkapnyaIbunda Ronald Tannur meminta kuasa hukum melobi hakim agar beri vonis bebas.
Baca Selengkapnya