Terima 10 Kilogram Sabu, Yani Dituntut Pidana Mati
Merdeka.com - M Yani (36) didakwa menjadi perantara jual beli 10 kilogram sabu dan terancam hukuman berat. Warga Dusun II, Jalan Jati Sei Mencirim, Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang, Sumut, ini dituntut dengan pidana mati.
Tuntutan maksimal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia melalui JPU Elvina Elisabeth Sianipar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12). Menurut JPU, Yani telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa M Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Dua, menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata Elvina di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Seusai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan pekan depan. Sidang selanjutnya beragendakan nota pembelaan (pleidoi).
Berdasarkan dakwaan, perkara ini berawal pada 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi Yani untuk menjemput sabu-sabu seberat 10 kilogram dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah). Saat itu dia disuruh menggunakan nama samaran Romi.
Pada 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 WIB, Ponisan dan Syamsul Bahri diamankan petugas BNN. Dari tangan keduanya disita barang bukti sabu-sabu seberat 21.011 gram.
Selanjutnya, petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri. Keduanya mengaku diperintahkan Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Yani dan Jokowi (DPO). Sebanyak 10 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 10.662 gram dibawa menggunakan tas warna orange disita dari keduanya.
Penangkapan ini dikembangkan. Petugas melakukan delivery control dan menangkap Yani di SPBU Tanjung Sari, Kamis (12/3) sekitar pukul 05.30 WIB. Dia tertangkap tangan saat menerima 2 tas, masing-masing memuat 5 bungkus kemasan teh cina berisi sabu-sabu dengan total berat bruto 5.173 gram dan 5.176 gram. Dia pun diproses dan diadili.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDalam operasi ini, polisi menangkap dua orang bernama Yulia Fitria atau YF (48) dan laki-laki inisial W (22).
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaHakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca Selengkapnya