Terjadi Pelanggaran, 18 TPS di Jatim Gelar PSU 25-27 April
Merdeka.com - Karena ditemukan beberapa pelanggaran, 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 11 daerah di Jawa Timur diwajibkan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), sedangkan dua TPS juga akan menggelar pemungutan suara lanjutan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan, PSU akan dimulai tanggal 25 hingga 27 April 2019 mendatang. "Sedangkan pemungutan suara lanjutan di dua TPS digelar Selasa (23/4) kemarin," kata Anam dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya, Rabu (24/4).
Anam menyebut, alasan digelarnya PSU ini karena pihak Badan Pengawas Pemiu (Bawaslu) menemukan ada beberapa pelanggaran, salah satunya adanya pemilih yang tidak punya hak suara tapi mencoblos, serta pemilih luar daerah yang tak daftar di TPS setempat dan pelanggaran lainnya.
-
Kenapa ada pemungutan suara ulang di Jateng? Pemilu ulang harus dilakukan di beberapa daerah karena terjadinya pelanggaran saat pemungutan suara. Kondisi seperti ini juga terjadi di wilayah Jawa Tengah.
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Dimana pelanggaran pemilu bisa terjadi? Pelanggaran pemilu dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penyebaran berita palsu atau hoaks, intimidasi terhadap pemilih, pencurian atau manipulasi suara atau penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Apa yang dimaksud dengan TPS dalam Pemilu? TPS merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, hal ini sudah dijelaskan menurut pasal 1 UU No.7 Tahun 2017. TPS ini merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
-
Bagaimana pemungutan suara ulang dilakukan di Tegal? Pemungutan suara di TPS ini harus dilakukan karena ada satu pemilih dari Kota Depok, Jawa Barat, yang diperbolehkan dalam memberikan hak suaranya. Saat memilih, dia hanya menyertakan KTP dan tidak membawa surat DPTb yang melanggar aturan pemilu.
Sedangkan untuk pemungutan suara lanjutan di TPS 3 Wangkal, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dan TPS 1 Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, kata Anam, harus dilakukan karena kekurangan surat suara di hari H coblosan pada 17 April lalu.
"Ada 49 pemilih di Kediri dan 47 pemilih di Pasuruan yang menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara lanjutan," ungkapnya.
Sementara untuk PSU yang akan dilaksanakan di 18 TPS pada 25 hingga 27 April, Anam merinci, yaitu lima TPS di Pulau Madura masing-masing di TPS 3 Atrapang, Kecamatan Banyuates; Kabupaten Sampang; TPS 6 Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang; TPS 9 Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang; TPS 3 Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep; dan TPS 15 Banyoneng, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.
Di luar Pulau Madura, yaitu TPS 10 Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik; TPS 1 Awang-awang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Mojokerto; TPS 7 Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto; TPS 6 Bancangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, TPS 3 Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.
Kemudian TPS 1 Awar-awar, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo; TPS 14 Penanggungan dan TPS 17 Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang; TPS 9 Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang; TPS 14 dan 16 Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
"Dan dua TPS di Kota Surabaya yaitu TPS 28 Rungkut Menanggal, Kecamatan Gununganyar dan TPS 11 Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri," tandas Anam.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TPS tersebut tersebar di 13 kabupaten kota Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaSembilan daerah tersebut yakni Kabupaten Bone, Wajo, Luwu Timur, Luwu, Sinjai, Pangkep dan Sidrap.
Baca SelengkapnyaPSU ini dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah pencoblosan.
Baca SelengkapnyaRekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaAndika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.
Baca Selengkapnya13 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sleman menjalani pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Pencoblosan Ulang di 12 Daerah di Sumbar pada 24 Februari
Baca SelengkapnyaKemungkinan akan terjadi PSU di 2.413 TPS yang didapati adanya pelanggaran prosedur.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali mengatakan saat ini sedang berproses PSU di TPS 04 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Bekasi merekomendasikan pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaBawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Baca Selengkapnya