Terlalu lama dijabat satu orang, Sekjen MK bakal diganti
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M. Gaffar mengatakan, segera melepas jabatannya di lembaga itu lantaran sudah 12 tahun bercokol di posisi itu. Tetapi, dia tidak bisa jauh-jauh dari MK, dan meminta supaya bisa jadi pegawai biasa di tempat itu bila sudah lengser.
Janedjri mengatakan, menduduki jabatan melebihi lima tahun cenderung tidak sehat, karena menyalahi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.
"Saya sudah sejak lama menyampaikan permohonan agar segera diganti. Jadi jangan. Saya bantah kalau saya dapat peringatan keras, enggak ada itu. Jadi saya sebenarnya sudah sejak lama yang isinya agar saya diganti. Namun permohonan ini sampai saat ini belum direalisasikan," kata Janedjri di Jakarta, Jumat (22/5).
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kenapa PKD pemilu dibentuk? Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. PKD pemilu juga berperan penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
Menurut Janedjri, saat ini sudah dibentuk panitia seleksi calon Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Sesuai undang-undang, posisi Sekjen MK akan segera digantikan oleh kandidat dicalonkan baik dari dalam lembaga maupun dari luar.
"Pansel (panitia seleksi) sudah dibentuk. Saya sudah siap menjadi PNS biasa, saya sudah lama ingin menyelesaikan tugas saya. Kalau egois sudah saya tinggalkan jabatan ini, tapi itu bukan cara saya mengundurkan diri. Karena saya masih punya tanggung jawab. Sekjen MK pengganti saya semoga segera ditemukan," tambah Janedjri.
Janedjri mengatakan, panitia seleksi Sekjen MK terdiri dari tujuh orang. Di antaranya Wahidin Adam sebagai ketua, Yusuf Fateh sebagai sekretaris, dan anggotanya terdiri dari I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Hamdan Zoelva, Mukti, dan Dirjen Anggaran, Askolani. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaMKMK ini akan bekerja selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat capres cawapres.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan MK secara permanen, Rabu (20/12/2023).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan Ketua MK baru pengganti Anwar Usman pada Kamis, 9 November 2023.
Baca SelengkapnyaAda tiga orang ditunjuk sebagai anggota Majelis Kehormatan MK mengusut laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaMK telah menunjuk tiga orang yang menjadi anggota MKMK yang akan bekerja selama satu bulan.
Baca SelengkapnyaSosok ketua MK yang menggantikan Anwar Usman harus bisa menjaga marwah Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dipecat dari jabatan Ketua MK akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaAnggota MKMK akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun.
Baca Selengkapnya