Terlibat Korupsi di Kabupaten Bekasi, Tenaga Marketing Alat Berat Ditahan
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan seorang tenaga marketing alat berat berinisial SP. Ia dijadikan tersangka dan ditahan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi bersama pejabat di Kabupaten Bekasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo membenarkan penahanan ini. SP ditahan untuk kasus pengadaan buldoser yang menggunakan dana APBD Kabupaten Bekasi tahun 2019.
"Yang bersangkutan seorang marketing. Atas keterlibatannya, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Siwi, Kamis (4/11).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditahan dalam kasus korupsi proyek KA Besitang-Langsa? Keenam tersangka yakni: NSS dan ASP, selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan; AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK); RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017; serta AG, Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Sebelum SP, penyidik lebih dulu menahan tersangka lainnya, DAS, pada Rabu (27/10) kemarin. Dia merupakan pejabat eselon III dan pejabat pembuat komitmen di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Pengadaan tiga unit buldoser ini untuk membantu pengelolaan sampah di TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi. Total seluruh pembiayaannya Rp8,4 miliar dengan harga per unitnya Rp2,8 miliar.
Penyidik menemukan adanya dugaan mark up atau penggelembungan anggaran. Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.
Dari kasus ini diduga ada persekongkolan saat pengadaan tender cepat alat berat. Keuntungan penyedia tidak dihitung sebagai kerugian negara.
Tersangka SP turut berperan dalam proses perencanaan proyek ini. Dia ikut menentukan spesifikasi buldoser, penetapan harga, hingga menyeleksi pihak mana saja yang diperbolehkan ikut tender cepat.
DAS dan SP diketahui bersekongkol melakukan penggandaan biaya keuntungan serta pajak. Padahal dua komponen itu sudah dimuat pada penetapan harga perkiraan sementara. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini sebesar Rp1.463.022.000.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SL ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan untuk diperiksa penyidik Kejari Bekasi, Selasa (29/10).
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaSPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKPK juga menggeledah sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9, Bekasi, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaSekda Jember HS sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik pada Rabu (30/11) lalu.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca Selengkapnya