Tersinggung Dinasihati Berhenti Tenggak Miras, Ogi Aniaya Teman
Merdeka.com - Tak terima dinasihati untuk berhenti menenggak minuman keras, Ogi Sandra (30) menganiaya temannya sendiri, Romi (36) hingga terluka. Pelaku pun ditangkap polisi setelah dilaporkan korban.
Peristiwa itu terjadi korban bertandang ke rumah temannya sambil meminum miras di Jalan Ahmad Yani, Desa Tanjung Baru, Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Kamis (23/7). Lalu pelaku datang yang juga turut menikmati minuman itu.
Korban menasihati pelaku agar tidak terlalu sering menenggak miras sehingga bisa berhenti. Namun, nasihat itu justru membuat pelaku marah.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku. Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penganiayaan? Keenam orang yang ditetapkan tersangka adalah, I, T, S, L, A, dan Y yang mengeroyok korban dengan memukul, menendang, sampai menyabet menggunakan seutas kabel.
Pelaku pulang dan kembali datang dengan membawa kayu balok dan pisau. Dia langsung memukul korban hingga balok patah. Tak puas, pelaku menyabetkan pisau namun ditangkis korban sehingga hanya tangannya terluka.
Korban nyaris kembali ditusuk jika tidak meminta pertolongan. Sementara pelaku langsung melarikan diri.
Kapolsek Baturaja Timur AKP Sulis Pujiono mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di dapur rumah orang tuanya, Jumat (24/7). Motif penganiayaan karena ketersinggungan dengan nasihat korban.
"Tersangka tak terima dinasihati, dia emosi lalu memukul korban pakai kayu dan menyabet tangan korban dengan pisau," ungkap Sulis, Sabtu (25/7).
Atas perbuatannya, tersangka terancam dipidana kurungan penjara selama dua tahun berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sementara korban telah kembali pulang setelah sempat dirawat di puskesmas dalam waktu singkat.
"Tersangka mengakui perbuatannya karena tersinggung dengan nasihat temannya itu, dia mengaku menyesal namun proses hukum tetap dilanjutkan," kata dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nahas Nasib Santriwati di Riau, Mau Pulang dari Pondok Malah Mau Dicabuli dan Dianiaya Pengemudi Sampan
Baca SelengkapnyaKematian Ragil Alfarisi menjadi tanda tanya bagi keluarga, Mereka menduga korban dibunuh bukan bunuh diri.
Baca SelengkapnyaMenariknya, sang komandan dan anggotanya ini menggunakan kata istilah yang bisa bikin senyum-senyum sendiri.
Baca SelengkapnyaKorban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMasih dua lagi tersangka yang belum berhasil ditangkap polisi. Keduanya masih buron hingga kini.
Baca SelengkapnyaDavid menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca Selengkapnya