Tertangkap curi ikan, 39 WN Vietnam dideportasi lewat Bandara Soetta
Merdeka.com - Sebanyak 39 orang warga negara Vietnam dideportasi pihak Imigrasi Kelas 1 khusus Soekarno-Hatta. Mereka dipulangkan melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (5/4) malam.
Para warga Vietnam itu dideportasi lantaran melakukan tindak pidana illegal fishing (pencurian ikan) di perairan Indonesia. Sebelumnya, mereka telah ditampung sementara di rumah detensi atau tempat penampungan sementara milik Imigrasi.
"Warga Negara Vietnam ini ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan karena mereka telah melakukan tindak pidana illegal fishing di perairan Indonesia. Mereka kemudian dilakukan proses penindakan dan pendataan," ujar Ronni F Purba, Kepala Daftar Izin Masuk Keimigrasian Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta.
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
Seluruh warga asing ini merupakan pelaku ilegal fishing harus dideportasi ke negara asal. Mereka terpaksa dideportasi lantaran tak memiliki izin administrasi apa pun.
"Deportasi ini sudah beberapa kali kita lakukan. Kali ini merupakan rentetan deportasi yang dilakukan atas keberadaan dan kegiatan warga Vietnam tanpa adanya izin administrasi," terangnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPara pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaWNA itu berperan sebagai nakhoda kapal dari Bangladesh ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan 99.250 benih lobster ke Vietnam, digagalkan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dua kurir, S (35) dan M (42), pun turut ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaSeratusan imigran etnis Rohingya tersebut dalam pelayaran menuju Australia.
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca Selengkapnya