Tidak Ada Alasan Meringankan, Dua Kurir Sabu di Medan Dihukum Mati
Merdeka.com - Dua terdakwa kasus sabu seberat 49 kilogram yakni Khoirul Fahmi (28) dan Muhammad Dedi (36) dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/5). Kedua terdakwa yang merupakan kurir sabu itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khoirul Fahmi alias Fahmi dan Muhammad Dedi alias Dedi dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Immanuel Tarigan.
Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
"Tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa," ujar majelis hakim.
Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap kedua terdakwa sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman mati. Sementara menanggapi vonis itu kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU, Dedi yang merupakan warga Dusun Gelam II, Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, ditangkap tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Pabrik Tenun, Kota Medan, Minggu 23 Januari 2022.
Saat itu Dedi kedapatan sedang membawa sabu seberat 18 kilogram menggunakan mobil. Lalu polisi melakukan pengembangan dan menangkap Fahmi di Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Kemudian, polisi menemukan sabu seberat 31 kilogram yang disimpan terdakwa Fahmi di dalam mobilnya.
Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa 49 kilogram sabu itu milik dari seseorang bernama Faisal. Kedua terdakwa hanya sebagai kurir dengan upah Rp100 juta apabila sabu itu berhasil laku dijual.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaIndikasi itu terlihat pada saat tersangka menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Fauzan Fahmi memberikan keterangan berubah-ubah.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca Selengkapnya