Tiga copet asal Aljazair diringkus polisi di Bali
Merdeka.com - Polsek Kuta meringkus tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair. Para komplotan copet ini bernama Mohamed Triki (52), Nour El Islam Manaa (31) dan Islam Bettayed (21).
Ketiga copet WNA ini diringkus oleh polisi setelah beraksi di tiga TKP yang berbeda, yakni: di Warung Bakso Budjangan Jalan By Pass Ngurah Rai, nomor 11 Simpang Dewa Ruci, Kuta, Sabtu (21/4) sekitar pukul 18:30 Wita. Kemudian di Restaurant BO and Bun di Jalan Raya Basang Kasa, Seminyak Kuta, Minggu (22/4) sekitar pukul 21:30 Wita. Lalu di Warung Pepe Jalan Dewi Sri Kuta, Senin (23/4) sekitar pukul 21:00 Wita.
Tertangkapnya para pelaku, berdasarkan laporan dari korban. Kemudian, pihak Kepolisian mendatangi TKP untuk mengumpulkan keterangan para saksi dan mencari petunjuk melalui rekaman CCTV yang terpasang di TKP.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Selanjutnya, tim Operasi Kriminal (Opsnal) Polsek Kuta pada Senin (23/4) sekitar pukul 23:30 Wita, melihat ketiga pelaku keluar dari Warung Pepe dengan tergesah-gesah dan polisi melakukan pengejaran pada para pelaku. Hingga ketiga komplotan copet ini berhasil ditangkap di depan Food Court Dewi Sri, Kuta, Badung, Bali.
Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya menyebutkan sebelum beraksi para pelaku melakukan survei terhadap warung atau restoran yang disasar. Kemudian, saat suasana ramai mereka melakukan aksinya dengan cara berdesak-desakan untuk mencopet.
"Sasaran para pelaku ini para ibu-ibu yang sedang nongkrong dan kemudian melakukan pencurian tas milik pengunjung. Peran mereka juga berbeda-beda, ada yang bagian mengawasi, ada yang memberikan kode dan ada yang mengambil barang," ucapnya di Mapolsek Kuta, Kamis (26/4) sore.
Berdasarkan pengakuan, para pelaku berasal dari Aljazair, kemudian menuju Kuala Lumpur Malaysia, dan bersama-sama traveling ke Bali.
"Mereka bertiga sudah tiga minggu di sini, dan menginap di Home Stay di kawasan Jalan Kartika Kuta. Katanya, mereka kenalannya di Kuala Lumpur dan traveling ke Bali. Sampai, di sini mereka membuat kelompok kejahatan kriminalitas," imbuh Kapolsek.
Hasil kejahatan para komplotan copet ini digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Para pelaku juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencopetan di Bali.
"Untuk barang yang diambil jenisnya sama, rata-rata mereka mengambil eletronik (handphone) dan uang. Mereka baru mengaku di tiga TKP, tapi sekarang masih kita kembangkan kemungkinan ada TKP lainnya," ujar Kapolsek.
Selain itu, untuk hasil barang copet seperti handphone, para pelaku menjualnya secara manual. Namun, dimana mereka menjualnya polisi masih memprosesnya.
"Mereka menjualnya secara manual, dan dimana mereka menjual masih kita proses. Pasal yang kita kenakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dalam Pasal 363, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolsek.
Untuk barang bukti yakni satu buah tas kulit warna merah, uang tunai sebesar Rp 100 ribu, dua baju kaos warna merah dan satu baju kaos singlet warna hitam.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaAksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaDari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.
Baca SelengkapnyaSaat itu, tiga orang pelaku masuk ke vila sambil membawa senjata api kaliber 7,65.
Baca SelengkapnyaWNA itu berperan sebagai nakhoda kapal dari Bangladesh ke Indonesia.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca Selengkapnya