Tilep Dana Desa Rp414 Juta, Kades di Garut Jadi Tersangka
Merdeka.com - Seorang Kepala Desa berinisial ES dan bertugas di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Garut. Ia diduga mengorupsi uang dana desa sebesar Rp414 juta.
Kasi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Garut, Deny Marincka Pratama menyebut bahwa ES diduga mengorupsi dana desa sebesar Rp414 juta dari sejumlah kegiatan fiktif. Akibat ulah ES, disebutnya banyak warga yang protes karena di antara uang yang diduga ditilep adalah untuk kegiatan jalan lingkungan di desanya.
"Salah satunya yang dicoba digelapkan ini adalah yang sebesar Rp175 juta. Banyak warga yang protes sehingga akhirnya diganti oleh tersangka sebesar Rp160 juta," ujarnya, Jumat (25/10).
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Kenapa korupsi desa perlu ditangani? 'Hal ini perlu dilihat sebagai fenomena gunung es,' ujarnya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana Desa Denai Lama mengelola anggaran desa? Selain itu, keunggulan lain dari Desa Wisata Denai Lama ini adalah pengelolaan anggaran desa yang jelas dan terbukti. Contoh, ada pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Semua dana dan anggaran berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD), BUMDes Sastro 3-16 yang mengubah Desa Denai Lama menjadi desa wisata yang diberi nama Agrowisata Paloh Naga.
-
Bagaimana kantor Desa Rancah didanai? Anggaran sendiri diketahui berasal dari pemasukan pasar tradisional di desa tersebut. Dari sebanyak 603 kios yang disewakan, pendapatan desa bisa mencapai hingga Rp1,8 miliar selama tiga tahun. Dana inilah yang digunakan untuk pembangunan kantor semegah itu, dan bukan berasal dari dana desa.
Tidak hanya anggaran yang untuk kegiatan jalan lingkungan, Deny menduga anggaran untuk pembangunan kantor desanya pun ikut dikorupsi. Kegiatan lainnya, seperti untuk kegiatan pembuatan irigasi juga sama.
"Kita melakukan audit dana desa yang jumlahnya lebih dari Rp1 miliar itu untuk melihat mana saja anggaran yang dikorupsi oleh ES. Hasil pemeriksaan sementara, anggaran yang dikorupsi adalah dana desa tahun 2017-2018. Kita sudah periksa ES 3 kali di sini (Kejaksaan Negeri Garut)," katanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian memastikan pengusutan kasus ini semata-mata agar dapat mengawasi jalannya proyek pembangunan di tiga daerah tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaDari hasil tracing rekening pelaku, penyidik tidak menemukan adanya pembelian aset.
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Desa Banjarsari ditangkap tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Garut saat tengah bersembunyi di OYO Semarang
Baca SelengkapnyaBupati Karanganyar Rober Christanto buka suara ihwal pemanggilan para kepala desa (kades) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.
Baca Selengkapnya"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
Baca SelengkapnyaDana desa yang hilang itu tetap harus diganti, karena telah dianggarkan untuk keperluan perbaikan jalan
Baca Selengkapnya