Tipu Ratusan Mahasiswa IPB, Siti Aisyah Divonis 3,5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Siti Aisyah Nasution (29), terdakwa kasus penipuan investasi bodong terhadap ratusan mahasiswa Institusi Pertanian Bogor (IPB), dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara. Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/4).
Human Pengadilan Negeri Cibinong, Amran S Herman menjelaskan, sidang digelar pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan.
"Sudah diputus tiga tahun dan enam bulan masa hukumannya. Kalau sudah putusan di sini, selanjutnya dieksekusi oleh Jaksa ke Lapas," kata Amran.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
Amran menjelaskan, setelah pembacaan vonis, pihak kuasa hukum Siti Aisyah belum bereaksi. Sehingga pengadilan memberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Tadi Putusan PN atas putusan itu terdakwa masih pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau tidak. Terdakwa dan jaksa masih diberikan waktu berpikir dalam jangka waktu tujuh hari, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.
Amran menyampaikan apabila pihak terdakwa tidak mengajukan banding atau keberatan atas putusan yang diberikan, maka Siti Aisyah Nasution bisa langsung menjalankan masa hukumannya di lapas yang sudah ditentukan oleh jaksa.
Informasi sebelumnya, terdakwa Siti Aisyah Nasution telah melakukan penggelapan uang atau investasi bodong terhadap kurang lebih 100 orang mahasiswa Institusi Pertanian Bogor (IPB) yang tergabung dalam sembilan organisasi.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaKetiganya dihukum penjara 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca Selengkapnya